Berita

RUU Kamtansiber harus terus dikaji ulang oleh DPR/Net

Hukum

DPR Harus Ajak Masyarakat Kaji Ulang RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber

MINGGU, 18 AGUSTUS 2019 | 08:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI disarankan untuk mengkaji kembali Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber). Termasuk mengikutsertakan peran masyarakat dalam memberi masukan dan pandangan.

Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menyebut RUU itu belum bisa disahkan jika masih terdapat pasal-pasal yang menimbulkan polemik di masyarakat dan berpotensi terjadi tumpang tindih denan aturan lain.

“RUU yang masih menimbulkan polemik perlu dikaji secara mendalam agar sinkron dengan kebijakan lain. Jangan terkesan membuat satu RUU dengan hanya dikejar-kejar waktu, tapi substansinya tidak sesuai kebutuhan,” ujar Jimmy, Minggu (18/8).

Jimmy menilai sebuah RUU seharusnya tidak boleh lepas dari peranserta masyarakat. Ia meminta DPR tidak boleh memutuskan secara sepihak dalam mengesahkan RUU yang diinisiasinya.

Dalam pelibatan masyarakat itu, kata Jimmy, DPR tidak boleh sekadar melakukan formalitas dalam merumuskan UU.

“Kalau seandainya masyarakat, lalu kemudian akademisi melihat masih banyak hal-hal yang belum pas di dalam satu RUU ini, mau tidak mau harus diikuti,” jelasnya.

Jimmy juga mengingatkan DPR untuk melaksanakan pesan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan di depan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jumat (16/8).

Dalam pidatonya, Jokowi berharap DPR  dan pemerintah bekerjasama mereformasi Undang-Undang (UU) yang menghambat atau mempersulit masyarakat.  Jokowi tidak ingin ada UU yang tumpang tindih sehingga menghambat kemajuan Indonesia.

Sambung Jimmy, apabila RUU Kamtansiber tetap dipaksakan untuk disahkan, akan terjadi keributan antarlembaga negara atau aparat penegak hukum, karena tumpang tindih aturan itu.

"Di satu sisi ingin efektifitas pemerintahan, tapi di sisi lain ketidaksinkronan aturan membuat tidak efektif,” ungkapnya.

Saran Jimmy, untuk mengatasi tumpang tindih itu, perlu dibentuk pusat legislasi nasional. Ia menilai langkah itu itu bisa meniadakan tafsiran parsial terhadap UU atau kebijakan yang selama ini tumpang tindih.

“Kalau tidak sinkron, UU yang nanti disahkan tidak bisa dijalankan,” tukasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya