Berita

RUU Kamtansiber harus terus dikaji ulang oleh DPR/Net

Hukum

DPR Harus Ajak Masyarakat Kaji Ulang RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber

MINGGU, 18 AGUSTUS 2019 | 08:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI disarankan untuk mengkaji kembali Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber). Termasuk mengikutsertakan peran masyarakat dalam memberi masukan dan pandangan.

Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menyebut RUU itu belum bisa disahkan jika masih terdapat pasal-pasal yang menimbulkan polemik di masyarakat dan berpotensi terjadi tumpang tindih denan aturan lain.

“RUU yang masih menimbulkan polemik perlu dikaji secara mendalam agar sinkron dengan kebijakan lain. Jangan terkesan membuat satu RUU dengan hanya dikejar-kejar waktu, tapi substansinya tidak sesuai kebutuhan,” ujar Jimmy, Minggu (18/8).


Jimmy menilai sebuah RUU seharusnya tidak boleh lepas dari peranserta masyarakat. Ia meminta DPR tidak boleh memutuskan secara sepihak dalam mengesahkan RUU yang diinisiasinya.

Dalam pelibatan masyarakat itu, kata Jimmy, DPR tidak boleh sekadar melakukan formalitas dalam merumuskan UU.

“Kalau seandainya masyarakat, lalu kemudian akademisi melihat masih banyak hal-hal yang belum pas di dalam satu RUU ini, mau tidak mau harus diikuti,” jelasnya.

Jimmy juga mengingatkan DPR untuk melaksanakan pesan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan di depan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jumat (16/8).

Dalam pidatonya, Jokowi berharap DPR  dan pemerintah bekerjasama mereformasi Undang-Undang (UU) yang menghambat atau mempersulit masyarakat.  Jokowi tidak ingin ada UU yang tumpang tindih sehingga menghambat kemajuan Indonesia.

Sambung Jimmy, apabila RUU Kamtansiber tetap dipaksakan untuk disahkan, akan terjadi keributan antarlembaga negara atau aparat penegak hukum, karena tumpang tindih aturan itu.

"Di satu sisi ingin efektifitas pemerintahan, tapi di sisi lain ketidaksinkronan aturan membuat tidak efektif,” ungkapnya.

Saran Jimmy, untuk mengatasi tumpang tindih itu, perlu dibentuk pusat legislasi nasional. Ia menilai langkah itu itu bisa meniadakan tafsiran parsial terhadap UU atau kebijakan yang selama ini tumpang tindih.

“Kalau tidak sinkron, UU yang nanti disahkan tidak bisa dijalankan,” tukasnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya