Berita

RUU Kamtansiber harus terus dikaji ulang oleh DPR/Net

Hukum

DPR Harus Ajak Masyarakat Kaji Ulang RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber

MINGGU, 18 AGUSTUS 2019 | 08:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI disarankan untuk mengkaji kembali Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber). Termasuk mengikutsertakan peran masyarakat dalam memberi masukan dan pandangan.

Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menyebut RUU itu belum bisa disahkan jika masih terdapat pasal-pasal yang menimbulkan polemik di masyarakat dan berpotensi terjadi tumpang tindih denan aturan lain.

“RUU yang masih menimbulkan polemik perlu dikaji secara mendalam agar sinkron dengan kebijakan lain. Jangan terkesan membuat satu RUU dengan hanya dikejar-kejar waktu, tapi substansinya tidak sesuai kebutuhan,” ujar Jimmy, Minggu (18/8).


Jimmy menilai sebuah RUU seharusnya tidak boleh lepas dari peranserta masyarakat. Ia meminta DPR tidak boleh memutuskan secara sepihak dalam mengesahkan RUU yang diinisiasinya.

Dalam pelibatan masyarakat itu, kata Jimmy, DPR tidak boleh sekadar melakukan formalitas dalam merumuskan UU.

“Kalau seandainya masyarakat, lalu kemudian akademisi melihat masih banyak hal-hal yang belum pas di dalam satu RUU ini, mau tidak mau harus diikuti,” jelasnya.

Jimmy juga mengingatkan DPR untuk melaksanakan pesan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan di depan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jumat (16/8).

Dalam pidatonya, Jokowi berharap DPR  dan pemerintah bekerjasama mereformasi Undang-Undang (UU) yang menghambat atau mempersulit masyarakat.  Jokowi tidak ingin ada UU yang tumpang tindih sehingga menghambat kemajuan Indonesia.

Sambung Jimmy, apabila RUU Kamtansiber tetap dipaksakan untuk disahkan, akan terjadi keributan antarlembaga negara atau aparat penegak hukum, karena tumpang tindih aturan itu.

"Di satu sisi ingin efektifitas pemerintahan, tapi di sisi lain ketidaksinkronan aturan membuat tidak efektif,” ungkapnya.

Saran Jimmy, untuk mengatasi tumpang tindih itu, perlu dibentuk pusat legislasi nasional. Ia menilai langkah itu itu bisa meniadakan tafsiran parsial terhadap UU atau kebijakan yang selama ini tumpang tindih.

“Kalau tidak sinkron, UU yang nanti disahkan tidak bisa dijalankan,” tukasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya