Berita

Prof. Yusril Ihza Mahendra/Net

Publika

Kembali Ke GBHN Dan MPR Yang Sesuai Staatidea Indonesia

MINGGU, 18 AGUSTUS 2019 | 05:53 WIB | OLEH: PROF. YUSRIL IHZA MAHENDRA

SAYA berpendapat bahwa Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) itu adalah sesuatu yang diperlukan bagi bangsa dan negara ini agar arah pembangunan dan perjalanan bangsa selama lima tahun ke depan betul-betul merupakan kesepakatan seluruh warga bangsa yang diputuskan oleh MPR.

Namun MPR yang dimaksud tentulah bukan MPR seperti sekarang sebagaimana dihasilkan oleh amandemen UUD 1945. MPR-nya haruslah merupakan “penjelmaan seluruh rakyat Indonesia” yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan daerah-daerah dan golongan-golongan.

MPR seperti itu sesungguhnya lebih sesuai dengan“staatsidea” bangsa kita yang didasarkan kepada hukum adat dan ajaran Islam tentang negara daripada konsep MPR sekarang.


Dengan GBHN yang disiapkan MPR yang dianggap sebagai kehendak rakyat itu, maka Presiden berkewajiban melaksanakannya dengan merincinya ke dalam program-program konkret. Jadi ada arahan bagi Presiden dalam melaksanakan tugasnya membangun bangsa, bukan program yang dia susun menurut kehendaknya sendiri.

Kalau sudah demikian keadaannya, maka kembali harus bertanggung-jawab kepada MPR, bukan seperti sekarang, Presiden tidak jelas bertanggung-jawab kepada siapa?

Kalau dikatakan bertanggung-jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya secara langsung, maka bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Bagi saya itu tdk jelas mekanismenya.

Adakah konsekuensi jika GBHN dihidupkannya kembali oleh MPR, sebagai lembaga tertinggi negara?

Konsekuensinya memang ada. Saya berpendapat bahwa penempatan posisi MPR seperti itu lebih mencerminkan idea bernegara bagi bangsa Indonesia yang dilatar-belakangi oleh adat dan Islam.

Saya berpikir sebagai akademisi yang mendalami hukum tata-negara, bahkan mungkin bisa juga dianggap sebagai negarawan yang sudah cukup lama malang- melintang mengurusi negara ini.

Saya memiliki pemahaman dan pengalaman dalam menangani persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi bangsa ini. Karena itu, jika saya bicara atau menulis tentang hal ini (GBHN), tentu karena saya paham, punya dasar pemikiran dan landasan hukum tata-negaranya.

Saya bahkan berpendapat bahwa apa yang telah dibuat oleh Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945 itu adalah sesuatu yang benar dan sesuai dengan idea bernegara bangsa kita.

Negara itu harus dibangun berlandaskan pandangan filosofis dan kesadaran hukum yang ada pada bangsa itu sendiri. Akar folosofisnya itu pada hemat saya ada pada adat dan Islam. Kita mentransformasikannya ke dalam konsep atau gagasan sebuah negara modern yang sesuai dengan kebutuhan zaman kita.

Jangan biarkan bangsa kita tercabut dari akar filosofis dan akar budayanya sendiri. Kita akan gagal kalau menempuh jalan seperti itu.

UUD 1945 telah diamandemen empat kali. Apa yang dihasilkan Amandemen itu?

Menurut saya, sejauh mengenai perubahan posisi MPR justru adalah sebuah kemunduran. Cara berpikir para anggota BPUPKI jauh lebih canggih dibanding para anggota MPR yang mengamandemen UUD 1945 itu.

Para anggota BPUPKI lebih paham landasan filosofis bangsa ini yang berakar pada adat dan Islam, bukan“Western minded” apalagi â€œAmerican minded” tentang demokrasi, status, dan kedudukan Presiden serta posisi MPR sebagaimana tercermin dalam Pasal-Pasal UUD 1945 pasca-amandemen.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya