Berita

Prof. Yusril Ihza Mahendra/Net

Publika

Kembali Ke GBHN Dan MPR Yang Sesuai Staatidea Indonesia

MINGGU, 18 AGUSTUS 2019 | 05:53 WIB | OLEH: PROF. YUSRIL IHZA MAHENDRA

SAYA berpendapat bahwa Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) itu adalah sesuatu yang diperlukan bagi bangsa dan negara ini agar arah pembangunan dan perjalanan bangsa selama lima tahun ke depan betul-betul merupakan kesepakatan seluruh warga bangsa yang diputuskan oleh MPR.

Namun MPR yang dimaksud tentulah bukan MPR seperti sekarang sebagaimana dihasilkan oleh amandemen UUD 1945. MPR-nya haruslah merupakan “penjelmaan seluruh rakyat Indonesia” yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan daerah-daerah dan golongan-golongan.

MPR seperti itu sesungguhnya lebih sesuai dengan“staatsidea” bangsa kita yang didasarkan kepada hukum adat dan ajaran Islam tentang negara daripada konsep MPR sekarang.


Dengan GBHN yang disiapkan MPR yang dianggap sebagai kehendak rakyat itu, maka Presiden berkewajiban melaksanakannya dengan merincinya ke dalam program-program konkret. Jadi ada arahan bagi Presiden dalam melaksanakan tugasnya membangun bangsa, bukan program yang dia susun menurut kehendaknya sendiri.

Kalau sudah demikian keadaannya, maka kembali harus bertanggung-jawab kepada MPR, bukan seperti sekarang, Presiden tidak jelas bertanggung-jawab kepada siapa?

Kalau dikatakan bertanggung-jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya secara langsung, maka bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Bagi saya itu tdk jelas mekanismenya.

Adakah konsekuensi jika GBHN dihidupkannya kembali oleh MPR, sebagai lembaga tertinggi negara?

Konsekuensinya memang ada. Saya berpendapat bahwa penempatan posisi MPR seperti itu lebih mencerminkan idea bernegara bagi bangsa Indonesia yang dilatar-belakangi oleh adat dan Islam.

Saya berpikir sebagai akademisi yang mendalami hukum tata-negara, bahkan mungkin bisa juga dianggap sebagai negarawan yang sudah cukup lama malang- melintang mengurusi negara ini.

Saya memiliki pemahaman dan pengalaman dalam menangani persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi bangsa ini. Karena itu, jika saya bicara atau menulis tentang hal ini (GBHN), tentu karena saya paham, punya dasar pemikiran dan landasan hukum tata-negaranya.

Saya bahkan berpendapat bahwa apa yang telah dibuat oleh Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945 itu adalah sesuatu yang benar dan sesuai dengan idea bernegara bangsa kita.

Negara itu harus dibangun berlandaskan pandangan filosofis dan kesadaran hukum yang ada pada bangsa itu sendiri. Akar folosofisnya itu pada hemat saya ada pada adat dan Islam. Kita mentransformasikannya ke dalam konsep atau gagasan sebuah negara modern yang sesuai dengan kebutuhan zaman kita.

Jangan biarkan bangsa kita tercabut dari akar filosofis dan akar budayanya sendiri. Kita akan gagal kalau menempuh jalan seperti itu.

UUD 1945 telah diamandemen empat kali. Apa yang dihasilkan Amandemen itu?

Menurut saya, sejauh mengenai perubahan posisi MPR justru adalah sebuah kemunduran. Cara berpikir para anggota BPUPKI jauh lebih canggih dibanding para anggota MPR yang mengamandemen UUD 1945 itu.

Para anggota BPUPKI lebih paham landasan filosofis bangsa ini yang berakar pada adat dan Islam, bukan“Western minded” apalagi â€œAmerican minded” tentang demokrasi, status, dan kedudukan Presiden serta posisi MPR sebagaimana tercermin dalam Pasal-Pasal UUD 1945 pasca-amandemen.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya