Berita

Prof. Yusril Ihza Mahendra/Net

Publika

Kembali Ke GBHN Dan MPR Yang Sesuai Staatidea Indonesia

MINGGU, 18 AGUSTUS 2019 | 05:53 WIB | OLEH: PROF. YUSRIL IHZA MAHENDRA

SAYA berpendapat bahwa Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) itu adalah sesuatu yang diperlukan bagi bangsa dan negara ini agar arah pembangunan dan perjalanan bangsa selama lima tahun ke depan betul-betul merupakan kesepakatan seluruh warga bangsa yang diputuskan oleh MPR.

Namun MPR yang dimaksud tentulah bukan MPR seperti sekarang sebagaimana dihasilkan oleh amandemen UUD 1945. MPR-nya haruslah merupakan “penjelmaan seluruh rakyat Indonesia” yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan daerah-daerah dan golongan-golongan.

MPR seperti itu sesungguhnya lebih sesuai dengan“staatsidea” bangsa kita yang didasarkan kepada hukum adat dan ajaran Islam tentang negara daripada konsep MPR sekarang.


Dengan GBHN yang disiapkan MPR yang dianggap sebagai kehendak rakyat itu, maka Presiden berkewajiban melaksanakannya dengan merincinya ke dalam program-program konkret. Jadi ada arahan bagi Presiden dalam melaksanakan tugasnya membangun bangsa, bukan program yang dia susun menurut kehendaknya sendiri.

Kalau sudah demikian keadaannya, maka kembali harus bertanggung-jawab kepada MPR, bukan seperti sekarang, Presiden tidak jelas bertanggung-jawab kepada siapa?

Kalau dikatakan bertanggung-jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya secara langsung, maka bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Bagi saya itu tdk jelas mekanismenya.

Adakah konsekuensi jika GBHN dihidupkannya kembali oleh MPR, sebagai lembaga tertinggi negara?

Konsekuensinya memang ada. Saya berpendapat bahwa penempatan posisi MPR seperti itu lebih mencerminkan idea bernegara bagi bangsa Indonesia yang dilatar-belakangi oleh adat dan Islam.

Saya berpikir sebagai akademisi yang mendalami hukum tata-negara, bahkan mungkin bisa juga dianggap sebagai negarawan yang sudah cukup lama malang- melintang mengurusi negara ini.

Saya memiliki pemahaman dan pengalaman dalam menangani persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi bangsa ini. Karena itu, jika saya bicara atau menulis tentang hal ini (GBHN), tentu karena saya paham, punya dasar pemikiran dan landasan hukum tata-negaranya.

Saya bahkan berpendapat bahwa apa yang telah dibuat oleh Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945 itu adalah sesuatu yang benar dan sesuai dengan idea bernegara bangsa kita.

Negara itu harus dibangun berlandaskan pandangan filosofis dan kesadaran hukum yang ada pada bangsa itu sendiri. Akar folosofisnya itu pada hemat saya ada pada adat dan Islam. Kita mentransformasikannya ke dalam konsep atau gagasan sebuah negara modern yang sesuai dengan kebutuhan zaman kita.

Jangan biarkan bangsa kita tercabut dari akar filosofis dan akar budayanya sendiri. Kita akan gagal kalau menempuh jalan seperti itu.

UUD 1945 telah diamandemen empat kali. Apa yang dihasilkan Amandemen itu?

Menurut saya, sejauh mengenai perubahan posisi MPR justru adalah sebuah kemunduran. Cara berpikir para anggota BPUPKI jauh lebih canggih dibanding para anggota MPR yang mengamandemen UUD 1945 itu.

Para anggota BPUPKI lebih paham landasan filosofis bangsa ini yang berakar pada adat dan Islam, bukan“Western minded” apalagi â€œAmerican minded” tentang demokrasi, status, dan kedudukan Presiden serta posisi MPR sebagaimana tercermin dalam Pasal-Pasal UUD 1945 pasca-amandemen.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya