Berita

Tolak intimidasi wartawan/Net

Nusantara

AJI Kecam Intimidasi Polisi Terhadap Enam Wartawan Saat Liput Demo Di DPR

SABTU, 17 AGUSTUS 2019 | 02:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras aksi intimidasi aparat kepolisian terhadap wartawan yang kembali terjadi.

Kali ini intimidasi menyasar para pewarta peliput unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8). Sedikitnya, enam jurnalis mengalami kekerasan.

Intimidasi terjadi saat reporter dan fotografer mencoba mengambil foto dan video para pengunjuk rasa yang diamankan di Gedung TVRI. Tepatnya saat demonstran sedang digiring ke mobil tahanan polisi.


Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani menguraikan bahwa seorang wartawan SCTV bernama Haris dipukul oleh aparat saat merekam melalui hape. Sebelum tangan dipukul, Haris memang sempat dilarang dan dimarahi ketika merekam menggunakan kamera televisi.

“Haris menyatakan dirinya wartawan, namun polisi tak menghiraukan. Pelaku pemukulan mengenakan baju putih dan celana krem, diduga dari satuan Resmob. Beberapa polisi yang berjaga diketahui berasal dari Polres Jakpus,” urai Asnil dalam keterangan tertulisnya.

Jurnalis foto dari Bisnis Indonesia, Nurul Hidayat juga mengalami intimidasi. Dia dipaksa menghapus foto hasil jepretan oleh orang yang mengenakan pakaian bebas serba hitam, berambut agak panjang, dan ada tindikan di kuping.

“Fotografer Jawa Pos Miftahulhayat juga terpaksa menghapus foto di bawah intimidasi polisi. Dia diancam akan dibawa polisi bersama para demonstran yang diangkut ke mobil,” sambung Asnil.

Kejadian serupa juga dialami waryawan Vivanews, Syaifullah. Dia diminta polisi menghapus rekaman video dan diancam akan diangkut jika tak menghapus video.

Sementara reporter Inews, Armalina dan dua kameramen diteriaki oleh oknum aparat berbaju putih, “jangan mentang-mentang kalian wartawan ya!".

Menurut Asnil, tindakan melanggar hukum yang dilakukan aparat penegak hukum bukan hanya mencederai kebebasan pers, tapi juga mempermalukan institusi Polri di hadapan publik.

“AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian menghentikan intimidasi dan kekerasan tersebut karena jelas-jelas melanggar UU 40/1999 tentang Pers,” tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa pasal 8 UU Pers telah menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Ada ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap pelanggar pasal tersebut.

Untuk itu dia meminta aparat untuk menangkap pelaku dan diadili agar mendapat hukuman seberat-beratnya, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.

Lebih lanjut, AJI mendesak para pemimpin redaksi secara aktif melaporkan kasus kekerasan yang dialami jurnalisnya ke pihak kepolisian.

“Laporkan ke Propam Mabes Polri terkait pelanggaran etik dan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum," tutup Asnil.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya