DPD RI/Net
DPD RI/Net
"Selama ini yang dikeluhkan DPD adalah tidak diikutsertakan memberikan persetujuan dalam pembuatan Undang-Undang. Dia hanya sampai pembahasan, sehingga orang-orang itu tidak kelihatan perannya," kata pakar hukum tata negara, Zain Badjeber saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Kamis (18/15).
Padahal, kata dia, kewenangan DPD sudah ditentukan dalam Unang-Undang Dasar. Penasihat konstitusi ini berpandangan, penguatan DPD tergantung pada penafsiran Presiden dan DPR terkait ketentutan UU.
"Dalam Pasal 22 D UUD mengatakan, membahas dan mengajukan rancangan Undang-Undang Dasar tidak melarang persetujuan karena pembahasan itu mekanisme," ujarnya.
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
Jumat, 25 September 2026 | 22:39
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Minggu, 27 September 2026 | 11:44
UPDATE
Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54
Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24
Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50
Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20
Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59
Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34
Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09
Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55
Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42
Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18