Berita

DPD RI/Net

Politik

Kekuatan DPD RI Tergantung Presiden Dan DPR Tafsirkan UUD

JUMAT, 16 AGUSTUS 2019 | 01:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kewenangan yang tidak diberikan secara penuh menjadi alasan keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI selama ini seakan tak memiliki kekuatan di legislatif.
"Selama ini yang dikeluhkan DPD adalah tidak diikutsertakan memberikan persetujuan dalam pembuatan Undang-Undang. Dia hanya sampai pembahasan, sehingga orang-orang itu tidak kelihatan perannya," kata pakar hukum tata negara, Zain Badjeber saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Kamis (18/15).

Padahal, kata dia, kewenangan DPD sudah ditentukan dalam Unang-Undang Dasar. Penasihat konstitusi ini berpandangan, penguatan DPD tergantung pada penafsiran Presiden dan DPR terkait ketentutan UU.

"Dalam Pasal 22 D UUD mengatakan, membahas dan mengajukan rancangan Undang-Undang Dasar tidak melarang persetujuan karena pembahasan itu mekanisme," ujarnya.

"Dalam Pasal 22 D UUD mengatakan, membahas dan mengajukan rancangan Undang-Undang Dasar tidak melarang persetujuan karena pembahasan itu mekanisme," ujarnya.

Oleh karenanya, ia berpandangan bahwa tak ada salahnya legislasi tersebut turut diberikan kepada kewenangan DPD. "Kalau tidak ya peran DPD tidak akan bisa maksimal," imbuhnya.

"Kalau sekarang ribut-ribut soal perubahan GBHN, sekalian saja ubah kewenangan DPD kalau kita masih berbeda tafsir dari yang sekarang," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya