Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polisi Tangkap Penjual Data Pribadi Yang Beroperasi Via Temanmarketing.com

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 18:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aparat kepolisian dari Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap satu pelaku berinisial C yang melakukan tindak pidana penjualan data nasabah dan data kependudukan di sosial media melalui website temanmarketing.com.

Wadir Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safruddin menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy alias memesan data melalui nomor WA 081288103307 yang tertera pada website tersebut.

“Tersangka memberikan beberapa paket atau menu pemesanan yang harganya disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli, ditawarkan mulai dari yang termurah yaitu 1.000 data, sampai dengan 50.000.000 data dengan harga bervariasi mulai dari harga termurah Rp 350.000 hingga Rp 20.000.000,” papar Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/8).

Adapun data yang dijual oleh C meliputi nama lengkap, nomor ponsel, alamat, NIK, nomor KK, nama dan account bank serta data pribadi lainya.

Pelaku berhasil diringkus di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat. Saat ini, kata Asep, jajaranya masih melakukan pengembangan lantaran pelaku C mendapatkan dari seseorang berinisial I dan mengaku mendapatkan komisi sejumlah Rp 50.000 dari setiap transaksinya.

“Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan mencari pelaku yang berinisial I,” jelas Asep.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 761.435 nomor ponsel, 129.421 nomor kartu kredit, 1.162.864 NIK, 50.854 nomor KK dan 64.164 nomor rekening.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 48 ayat (2) Juncto Pasal 32 ayat (2) UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. Atau pasal 95A UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya