Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polisi Tangkap Penjual Data Pribadi Yang Beroperasi Via Temanmarketing.com

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 18:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aparat kepolisian dari Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap satu pelaku berinisial C yang melakukan tindak pidana penjualan data nasabah dan data kependudukan di sosial media melalui website temanmarketing.com.

Wadir Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safruddin menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy alias memesan data melalui nomor WA 081288103307 yang tertera pada website tersebut.

“Tersangka memberikan beberapa paket atau menu pemesanan yang harganya disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli, ditawarkan mulai dari yang termurah yaitu 1.000 data, sampai dengan 50.000.000 data dengan harga bervariasi mulai dari harga termurah Rp 350.000 hingga Rp 20.000.000,” papar Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/8).


Adapun data yang dijual oleh C meliputi nama lengkap, nomor ponsel, alamat, NIK, nomor KK, nama dan account bank serta data pribadi lainya.

Pelaku berhasil diringkus di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat. Saat ini, kata Asep, jajaranya masih melakukan pengembangan lantaran pelaku C mendapatkan dari seseorang berinisial I dan mengaku mendapatkan komisi sejumlah Rp 50.000 dari setiap transaksinya.

“Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan mencari pelaku yang berinisial I,” jelas Asep.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 761.435 nomor ponsel, 129.421 nomor kartu kredit, 1.162.864 NIK, 50.854 nomor KK dan 64.164 nomor rekening.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 48 ayat (2) Juncto Pasal 32 ayat (2) UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. Atau pasal 95A UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya