Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polisi Tangkap Penjual Data Pribadi Yang Beroperasi Via Temanmarketing.com

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 18:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aparat kepolisian dari Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap satu pelaku berinisial C yang melakukan tindak pidana penjualan data nasabah dan data kependudukan di sosial media melalui website temanmarketing.com.

Wadir Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safruddin menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy alias memesan data melalui nomor WA 081288103307 yang tertera pada website tersebut.

“Tersangka memberikan beberapa paket atau menu pemesanan yang harganya disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli, ditawarkan mulai dari yang termurah yaitu 1.000 data, sampai dengan 50.000.000 data dengan harga bervariasi mulai dari harga termurah Rp 350.000 hingga Rp 20.000.000,” papar Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/8).


Adapun data yang dijual oleh C meliputi nama lengkap, nomor ponsel, alamat, NIK, nomor KK, nama dan account bank serta data pribadi lainya.

Pelaku berhasil diringkus di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat. Saat ini, kata Asep, jajaranya masih melakukan pengembangan lantaran pelaku C mendapatkan dari seseorang berinisial I dan mengaku mendapatkan komisi sejumlah Rp 50.000 dari setiap transaksinya.

“Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan mencari pelaku yang berinisial I,” jelas Asep.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 761.435 nomor ponsel, 129.421 nomor kartu kredit, 1.162.864 NIK, 50.854 nomor KK dan 64.164 nomor rekening.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 48 ayat (2) Juncto Pasal 32 ayat (2) UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. Atau pasal 95A UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya