Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Tetapkan Komisaris PT WAE dan 4 Orang Pejabat Kemenkeu Tersangka Suap Restitusi Pajak

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 18:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim (DM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016.

Selain Darwin, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, mereka adalah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga (YD), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno (HS), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU) dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi (MNF).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan lima tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).


Saut mengatakan, KPK sangat menyesalkan terjadinya suap dan 'kongkalikong' Tim Pemeriksa Pajak dengan pihak yang wajib pajak. Semestinya, kata Saut, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

"Namun dalam perkara ini, pembayarannya direkayasa sedemikian rupa. Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan," sesalnya.  

Dalam kasus ini, Darwin diduga menyuap empat orang pejabat di Kementerian Keuangan dalam hal ini 'Tim Pemeriksa Pajak' sebesar Rp 1,8 miliar. Uang suap itu diberikan Darwin kepada Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.

Atas ulahnya, Darwin yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sedangkan kepada pihak penerima, YD, HS, JU dan MNF disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya