Berita

Umar Kei (kedua dari kanan)/RMOL

Hukum

Konsumsi Sabu, Umar Kei Terancam Penjara Seumur Hidup

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 17:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya amankan Narkotika jenis Sabu seberat 2,91 gram saat menggerebek Ketua Front Pembela Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei saat asyik konsumsi Sabu di sebuah Hotel di Senen, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel.

Berkat informasi tersebut, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek serta mengamankan Umar Kei bersama dua rekannya yakni AS dan ST.


"Lalu tanggal 12 kemarin siang hari, kami menemukan di daerah Senen, di hotel ya, kami menemukan tersangka dalam satu kamar. Setelah ditangkap, di dalam kamar ada UK, AS, ST," ucap Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/8).

Setelah dilakukan interogasi terhadap tiga tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka berinisial E. Selanjutnya polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka E disamping salah satu hotel yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 2,91 gram, senjata api revolver beserta enam butir peluru kaliber 38. Selain itu ada dua set alat hisap sabu, satu unit mobil, uang senilai Rp 850 ribu dan empat unit handphone.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Umar Kei telah mengkonsumsi narkotika jenis Sabu sejak 2005. Selain itu, hasil tes urine Umar juga dinyatakan positif Sabu.

Terkait kepemilikan senjata api, penyidik menyerahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya