Berita

Kenneth Sutardja menghadapi vonis/RMOL

Hukum

Suap Krakatau Steel, Kenneth Sutardja Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 16:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kenneth diyakini terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wisnu Kuncoro sebesar Rp 101,54 juta terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel.

"Terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 9 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan, Kamis (15/8).


Vonis terhadap Kenneth ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Kenneth 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkait hal itu, hakim mempunyai pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam putusannya itu.

"Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kenneth dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Bahkan Kenneth dinilai tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Franky.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, terdakwa Kanneth berperilaku sopan di persidangan dan juga belum pernah terlibat masalah hukum.

Akibat ulahnya, Kenneth terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terkait putusan, Kenneth menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis hakim terhadap Kanneth tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya