Berita

Kenneth Sutardja menghadapi vonis/RMOL

Hukum

Suap Krakatau Steel, Kenneth Sutardja Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 16:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kenneth diyakini terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wisnu Kuncoro sebesar Rp 101,54 juta terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel.

"Terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 9 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan, Kamis (15/8).


Vonis terhadap Kenneth ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Kenneth 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkait hal itu, hakim mempunyai pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam putusannya itu.

"Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kenneth dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Bahkan Kenneth dinilai tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Franky.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, terdakwa Kanneth berperilaku sopan di persidangan dan juga belum pernah terlibat masalah hukum.

Akibat ulahnya, Kenneth terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terkait putusan, Kenneth menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis hakim terhadap Kanneth tersebut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya