Berita

Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman/RMOL

Pertahanan

Digugat Rp 1 Triliun, Pengacara Wiranto: Gugatan Kivlan Zen Bohong Semua!

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 14:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Adi Warman menilai isi gugatan yang diajukan mantan kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen bohong dan tidak jelas.

Adi bahkan mengaku bisa membantah satu persatu secara detail isi dari gugatan yang di ajukan Kivlan Zen ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Itu bohong semua, substansi gugatan bohong semua. Kami bisa bantah satu per satu dengan detil," kata Adi Warman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).


Dia menjelaskan, gugatan yang tertulis adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, isi gugatannya tidak sesuai dengan inti gugatan yang dilayangkan.

"Ya kalau kita lihat tadi saya terangkan dalam gugatan ini, itu tertulis gugatan perbuatan melawan hukum. Faktanya di dalam adalah urusan wanprestasi meminta ganti rugi uang. Di dalam lagi dia menceritakan tentang dia ditahan sama tergugat. Jadi di situ sudah terjadi kerancuan, ketidakjelasan," tuturnya.

Tidak hanya itu, dasar hukum pada gugatan perdata tersebut juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar? Dasar hukum apa yang dilanggar?" katanya

Wiranto yang saat ini menjabat Menko Polhukam digugat perdata oleh Kivlan Zen ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kivlan menggugat Wiranto senilai Rp 1 triliun karena menuding Wiranto tidak membayar utang Rp 10 miliar.

Utang piutang yang dimaksud adalah tentang biaya operasional dalam Pengamanan Swadaya Masyarakat (PAM Swakarsa) pada 1998 lalu.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya