Berita

Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman/RMOL

Pertahanan

Digugat Rp 1 Triliun, Pengacara Wiranto: Gugatan Kivlan Zen Bohong Semua!

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 14:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Adi Warman menilai isi gugatan yang diajukan mantan kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen bohong dan tidak jelas.

Adi bahkan mengaku bisa membantah satu persatu secara detail isi dari gugatan yang di ajukan Kivlan Zen ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Itu bohong semua, substansi gugatan bohong semua. Kami bisa bantah satu per satu dengan detil," kata Adi Warman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).


Dia menjelaskan, gugatan yang tertulis adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, isi gugatannya tidak sesuai dengan inti gugatan yang dilayangkan.

"Ya kalau kita lihat tadi saya terangkan dalam gugatan ini, itu tertulis gugatan perbuatan melawan hukum. Faktanya di dalam adalah urusan wanprestasi meminta ganti rugi uang. Di dalam lagi dia menceritakan tentang dia ditahan sama tergugat. Jadi di situ sudah terjadi kerancuan, ketidakjelasan," tuturnya.

Tidak hanya itu, dasar hukum pada gugatan perdata tersebut juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar? Dasar hukum apa yang dilanggar?" katanya

Wiranto yang saat ini menjabat Menko Polhukam digugat perdata oleh Kivlan Zen ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kivlan menggugat Wiranto senilai Rp 1 triliun karena menuding Wiranto tidak membayar utang Rp 10 miliar.

Utang piutang yang dimaksud adalah tentang biaya operasional dalam Pengamanan Swadaya Masyarakat (PAM Swakarsa) pada 1998 lalu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya