Berita

Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman/RMOL

Pertahanan

Digugat Rp 1 Triliun, Pengacara Wiranto: Gugatan Kivlan Zen Bohong Semua!

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 14:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Adi Warman menilai isi gugatan yang diajukan mantan kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen bohong dan tidak jelas.

Adi bahkan mengaku bisa membantah satu persatu secara detail isi dari gugatan yang di ajukan Kivlan Zen ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Itu bohong semua, substansi gugatan bohong semua. Kami bisa bantah satu per satu dengan detil," kata Adi Warman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).


Dia menjelaskan, gugatan yang tertulis adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, isi gugatannya tidak sesuai dengan inti gugatan yang dilayangkan.

"Ya kalau kita lihat tadi saya terangkan dalam gugatan ini, itu tertulis gugatan perbuatan melawan hukum. Faktanya di dalam adalah urusan wanprestasi meminta ganti rugi uang. Di dalam lagi dia menceritakan tentang dia ditahan sama tergugat. Jadi di situ sudah terjadi kerancuan, ketidakjelasan," tuturnya.

Tidak hanya itu, dasar hukum pada gugatan perdata tersebut juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar? Dasar hukum apa yang dilanggar?" katanya

Wiranto yang saat ini menjabat Menko Polhukam digugat perdata oleh Kivlan Zen ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kivlan menggugat Wiranto senilai Rp 1 triliun karena menuding Wiranto tidak membayar utang Rp 10 miliar.

Utang piutang yang dimaksud adalah tentang biaya operasional dalam Pengamanan Swadaya Masyarakat (PAM Swakarsa) pada 1998 lalu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya