Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Surati Jaksa Agung Minta Anak Buahnya Kooperatif

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 13:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Jaksa Agung meminta bantuan agar sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersikap kooperatif. Hal itu terkait rencana pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan suap di PN Jakarta Barat tahun 2019.

Adapun saksi yang dibutuhkan keterangannya pada tahap penyidikan ini adalah Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung, M Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdiantor.

Kemudian, Jaksa Arih Wira Suranta dan Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta.


"Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/8).

Febri menyatakan, para Jaksa sedianya akan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka dari pihak swasta Sendy Perico (SPE) pada Rabu (14/8) kemarin. Namun, mereka mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi alasan ketidakhadiran. Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara," demikian Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman (ALV).

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Saat OTT, KPK mengamankan lima orang, dua di antaranya jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diamankan itu.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum di Kejati DKI Jakarta ini dengan memeriksa saksi-saksi yang berasal dari berbagai latar belakang. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya