Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Surati Jaksa Agung Minta Anak Buahnya Kooperatif

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 13:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Jaksa Agung meminta bantuan agar sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersikap kooperatif. Hal itu terkait rencana pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan suap di PN Jakarta Barat tahun 2019.

Adapun saksi yang dibutuhkan keterangannya pada tahap penyidikan ini adalah Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung, M Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdiantor.

Kemudian, Jaksa Arih Wira Suranta dan Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta.


"Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/8).

Febri menyatakan, para Jaksa sedianya akan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka dari pihak swasta Sendy Perico (SPE) pada Rabu (14/8) kemarin. Namun, mereka mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi alasan ketidakhadiran. Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara," demikian Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman (ALV).

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Saat OTT, KPK mengamankan lima orang, dua di antaranya jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diamankan itu.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum di Kejati DKI Jakarta ini dengan memeriksa saksi-saksi yang berasal dari berbagai latar belakang. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya