Berita

Tonin Tachta/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Berharap Wiranto Keluarkan Kivlan Zen Saat Mediasi

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 12:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana gugatan perdata ganti rugi yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Jenderal TNI (Purn) Wiranto telah usai. Kasus ini dilanjutkan melalui proses mediasi.

Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Majelis Hakim Antonius Simbolon dimulai pada pukul 10.45.

Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan surat-surat dari kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat yang diwakili kuasa hukum. Usai dinyatakan lengkap, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan.


Hakim Antonius mengatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan dengan mediasi antara kedua belah pihak selama 30 hari ke depan.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta berharap saat mediasi Kivlan dan Wiranto bertemu langsung. Ini sesuai dengan Perma 1/2016 yang menganjurkan akar tergugat dan penggugat hadir.

"Hanya saja penggugat di dalam penjara, sementara tergugat di luar. Bagaimana mediasinya nanti bisa ketemu penggugat dan tergugat,” tanyanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).

Untuk itu, Tonin yang akan memulai mediasi dengan menemui kuasa hukum Wiranto berharap ada kesepakatan tentang pertemuan kedua tokoh yang berperkara.

Lebih lanjut, dia berharap agar Kivlan Zen dan Wiranto bisa saling bertemu. Wiranto sebagai Menko Polhukam seharusnya bisa membantu agar Kivlan dikeluarkan dari penjara untuk bermediasi.

“Kalau harus head to head penggugat dan tergugat, ya Pak Kivlan harus hadir. Karena tergugat punya kewenangan, ya tolong dibantu. Kalau enggak ya nanti mediasinya di Guntur," katanya.

Pantauan Kantor Berita RMOL, pada saat persidangan sempat terjadi keriuhan karena keterlambatan kuasa hukum penggugat. Namun, kuasa hukum penggugat merasa tidak salah karena tidak ada batasan waktu di persidangan. Keriuhan berakhir setelah hakim menghentikan dan mendamaikan kedua belah pihak.

Nantinya setelah 30 hari mediasi, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan hasil mediasi. Jika tidak ada kesepakatan pada mediasi, maka persidangan gugatan perdata akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti berbentuk surat dari pihak penggugat.

Diketahui, Kivlan Zen menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan dana operasional PAM Swakarsa pada 1998 lalu. Di mana, Kivlan Zen merasa tidak menerima dana operasional yang diberikan Presiden BJ Habibie sebesar Rp 10 miliar.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya