Berita

Tonin Tachta/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Berharap Wiranto Keluarkan Kivlan Zen Saat Mediasi

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 12:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana gugatan perdata ganti rugi yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Jenderal TNI (Purn) Wiranto telah usai. Kasus ini dilanjutkan melalui proses mediasi.

Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Majelis Hakim Antonius Simbolon dimulai pada pukul 10.45.

Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan surat-surat dari kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat yang diwakili kuasa hukum. Usai dinyatakan lengkap, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan.


Hakim Antonius mengatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan dengan mediasi antara kedua belah pihak selama 30 hari ke depan.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta berharap saat mediasi Kivlan dan Wiranto bertemu langsung. Ini sesuai dengan Perma 1/2016 yang menganjurkan akar tergugat dan penggugat hadir.

"Hanya saja penggugat di dalam penjara, sementara tergugat di luar. Bagaimana mediasinya nanti bisa ketemu penggugat dan tergugat,” tanyanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).

Untuk itu, Tonin yang akan memulai mediasi dengan menemui kuasa hukum Wiranto berharap ada kesepakatan tentang pertemuan kedua tokoh yang berperkara.

Lebih lanjut, dia berharap agar Kivlan Zen dan Wiranto bisa saling bertemu. Wiranto sebagai Menko Polhukam seharusnya bisa membantu agar Kivlan dikeluarkan dari penjara untuk bermediasi.

“Kalau harus head to head penggugat dan tergugat, ya Pak Kivlan harus hadir. Karena tergugat punya kewenangan, ya tolong dibantu. Kalau enggak ya nanti mediasinya di Guntur," katanya.

Pantauan Kantor Berita RMOL, pada saat persidangan sempat terjadi keriuhan karena keterlambatan kuasa hukum penggugat. Namun, kuasa hukum penggugat merasa tidak salah karena tidak ada batasan waktu di persidangan. Keriuhan berakhir setelah hakim menghentikan dan mendamaikan kedua belah pihak.

Nantinya setelah 30 hari mediasi, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan hasil mediasi. Jika tidak ada kesepakatan pada mediasi, maka persidangan gugatan perdata akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti berbentuk surat dari pihak penggugat.

Diketahui, Kivlan Zen menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan dana operasional PAM Swakarsa pada 1998 lalu. Di mana, Kivlan Zen merasa tidak menerima dana operasional yang diberikan Presiden BJ Habibie sebesar Rp 10 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya