Berita

Tonin Tachta/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Berharap Wiranto Keluarkan Kivlan Zen Saat Mediasi

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 12:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana gugatan perdata ganti rugi yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Jenderal TNI (Purn) Wiranto telah usai. Kasus ini dilanjutkan melalui proses mediasi.

Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Majelis Hakim Antonius Simbolon dimulai pada pukul 10.45.

Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan surat-surat dari kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat yang diwakili kuasa hukum. Usai dinyatakan lengkap, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan.

Hakim Antonius mengatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan dengan mediasi antara kedua belah pihak selama 30 hari ke depan.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta berharap saat mediasi Kivlan dan Wiranto bertemu langsung. Ini sesuai dengan Perma 1/2016 yang menganjurkan akar tergugat dan penggugat hadir.

"Hanya saja penggugat di dalam penjara, sementara tergugat di luar. Bagaimana mediasinya nanti bisa ketemu penggugat dan tergugat,” tanyanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).

Untuk itu, Tonin yang akan memulai mediasi dengan menemui kuasa hukum Wiranto berharap ada kesepakatan tentang pertemuan kedua tokoh yang berperkara.

Lebih lanjut, dia berharap agar Kivlan Zen dan Wiranto bisa saling bertemu. Wiranto sebagai Menko Polhukam seharusnya bisa membantu agar Kivlan dikeluarkan dari penjara untuk bermediasi.

“Kalau harus head to head penggugat dan tergugat, ya Pak Kivlan harus hadir. Karena tergugat punya kewenangan, ya tolong dibantu. Kalau enggak ya nanti mediasinya di Guntur," katanya.

Pantauan Kantor Berita RMOL, pada saat persidangan sempat terjadi keriuhan karena keterlambatan kuasa hukum penggugat. Namun, kuasa hukum penggugat merasa tidak salah karena tidak ada batasan waktu di persidangan. Keriuhan berakhir setelah hakim menghentikan dan mendamaikan kedua belah pihak.

Nantinya setelah 30 hari mediasi, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan hasil mediasi. Jika tidak ada kesepakatan pada mediasi, maka persidangan gugatan perdata akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti berbentuk surat dari pihak penggugat.

Diketahui, Kivlan Zen menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan dana operasional PAM Swakarsa pada 1998 lalu. Di mana, Kivlan Zen merasa tidak menerima dana operasional yang diberikan Presiden BJ Habibie sebesar Rp 10 miliar.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya