Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Harus Ingat Kekuatan Hukum Terletak Di Fakta, Bukan Opini

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 11:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Vonis bebas yang diberikan Mahkamah Agung (MA) pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung menodai tinta emas penanganan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, untuk kali pertama KPK gagal menjerat sasarannya dan kalah di meja hijau.

Ahli hukum senior, Romli Atmasasmita menilai kekalahan itu dilandaskan pada kecerobohan KPK. Ini lantaran Agus Rahardjo cs hanya mendasarkan semangat anti korupsi dalam berargumen.


KPK tidak mempertimbangkan secara matang fakta-fakta di balik penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dikeluarkan Syafruddin.

Dia mengingatkan korupsi memang kejahatan luar biasa yang memerlukan tindakan luar biasa dan wewenang yang luar biasa, tapi semua itu tetap memerlukan bukti-bukti kuat secara prosedural.

“Kekuatan hukum itu terletak fakta, bukan pada opini ataupun semangat menghukum semata-mata,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (15/8).

Lebih lanjut, dia meminta KPK untuk berhati-hati dalam menangani kasus BLBI terhadap pemegang kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Ini lantaran dalam dakwaan terhadap Syafruddin, KPK menyebut Syafruddin dan Sjamsul bersama-sama dalam melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Artinya, putusan kasasi MA yang menyatakan Syafruddin bebas lantaran perbuatannya dalam mengeluarkan SKL bukanlah tindak pidana harus menjadi pertimbangan matang KPK.

“Sekalipun terdapat pendapat berbeda dari tiga anggota majelis hakim, akan tetapi putusan MA yang telah ditetapkan merupakan satu kesatuan, yaitu putusan dari satu kekuasaan kehakiman tertinggi,” tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya