Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Harus Ingat Kekuatan Hukum Terletak Di Fakta, Bukan Opini

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 11:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Vonis bebas yang diberikan Mahkamah Agung (MA) pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung menodai tinta emas penanganan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, untuk kali pertama KPK gagal menjerat sasarannya dan kalah di meja hijau.

Ahli hukum senior, Romli Atmasasmita menilai kekalahan itu dilandaskan pada kecerobohan KPK. Ini lantaran Agus Rahardjo cs hanya mendasarkan semangat anti korupsi dalam berargumen.


KPK tidak mempertimbangkan secara matang fakta-fakta di balik penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dikeluarkan Syafruddin.

Dia mengingatkan korupsi memang kejahatan luar biasa yang memerlukan tindakan luar biasa dan wewenang yang luar biasa, tapi semua itu tetap memerlukan bukti-bukti kuat secara prosedural.

“Kekuatan hukum itu terletak fakta, bukan pada opini ataupun semangat menghukum semata-mata,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (15/8).

Lebih lanjut, dia meminta KPK untuk berhati-hati dalam menangani kasus BLBI terhadap pemegang kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Ini lantaran dalam dakwaan terhadap Syafruddin, KPK menyebut Syafruddin dan Sjamsul bersama-sama dalam melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Artinya, putusan kasasi MA yang menyatakan Syafruddin bebas lantaran perbuatannya dalam mengeluarkan SKL bukanlah tindak pidana harus menjadi pertimbangan matang KPK.

“Sekalipun terdapat pendapat berbeda dari tiga anggota majelis hakim, akan tetapi putusan MA yang telah ditetapkan merupakan satu kesatuan, yaitu putusan dari satu kekuasaan kehakiman tertinggi,” tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya