Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Harus Ingat Kekuatan Hukum Terletak Di Fakta, Bukan Opini

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 11:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Vonis bebas yang diberikan Mahkamah Agung (MA) pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung menodai tinta emas penanganan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, untuk kali pertama KPK gagal menjerat sasarannya dan kalah di meja hijau.

Ahli hukum senior, Romli Atmasasmita menilai kekalahan itu dilandaskan pada kecerobohan KPK. Ini lantaran Agus Rahardjo cs hanya mendasarkan semangat anti korupsi dalam berargumen.


KPK tidak mempertimbangkan secara matang fakta-fakta di balik penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dikeluarkan Syafruddin.

Dia mengingatkan korupsi memang kejahatan luar biasa yang memerlukan tindakan luar biasa dan wewenang yang luar biasa, tapi semua itu tetap memerlukan bukti-bukti kuat secara prosedural.

“Kekuatan hukum itu terletak fakta, bukan pada opini ataupun semangat menghukum semata-mata,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (15/8).

Lebih lanjut, dia meminta KPK untuk berhati-hati dalam menangani kasus BLBI terhadap pemegang kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Ini lantaran dalam dakwaan terhadap Syafruddin, KPK menyebut Syafruddin dan Sjamsul bersama-sama dalam melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Artinya, putusan kasasi MA yang menyatakan Syafruddin bebas lantaran perbuatannya dalam mengeluarkan SKL bukanlah tindak pidana harus menjadi pertimbangan matang KPK.

“Sekalipun terdapat pendapat berbeda dari tiga anggota majelis hakim, akan tetapi putusan MA yang telah ditetapkan merupakan satu kesatuan, yaitu putusan dari satu kekuasaan kehakiman tertinggi,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya