Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Harus Ingat Kekuatan Hukum Terletak Di Fakta, Bukan Opini

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 11:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Vonis bebas yang diberikan Mahkamah Agung (MA) pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung menodai tinta emas penanganan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, untuk kali pertama KPK gagal menjerat sasarannya dan kalah di meja hijau.

Ahli hukum senior, Romli Atmasasmita menilai kekalahan itu dilandaskan pada kecerobohan KPK. Ini lantaran Agus Rahardjo cs hanya mendasarkan semangat anti korupsi dalam berargumen.


KPK tidak mempertimbangkan secara matang fakta-fakta di balik penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dikeluarkan Syafruddin.

Dia mengingatkan korupsi memang kejahatan luar biasa yang memerlukan tindakan luar biasa dan wewenang yang luar biasa, tapi semua itu tetap memerlukan bukti-bukti kuat secara prosedural.

“Kekuatan hukum itu terletak fakta, bukan pada opini ataupun semangat menghukum semata-mata,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (15/8).

Lebih lanjut, dia meminta KPK untuk berhati-hati dalam menangani kasus BLBI terhadap pemegang kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Ini lantaran dalam dakwaan terhadap Syafruddin, KPK menyebut Syafruddin dan Sjamsul bersama-sama dalam melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Artinya, putusan kasasi MA yang menyatakan Syafruddin bebas lantaran perbuatannya dalam mengeluarkan SKL bukanlah tindak pidana harus menjadi pertimbangan matang KPK.

“Sekalipun terdapat pendapat berbeda dari tiga anggota majelis hakim, akan tetapi putusan MA yang telah ditetapkan merupakan satu kesatuan, yaitu putusan dari satu kekuasaan kehakiman tertinggi,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya