Berita

Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman/RMOL

Hukum

Pengacara Wiranto: Gugatan Kivlan Zen Penuh Kejanggalan

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 10:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Adi Warman mengaku gugatan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen penuh dengan kejanggalan.

Kejanggalan yang pertama adalah, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditandatangani oleh Kivlan Zen tersendiri. Padahal, Kivlan Zen sedang berada di dalam tahanan.

"Seharusnya surat kuasa itu kalau ada wakilnya maka wakilnya lah yang menandatangani atau kuasa hukum yang menandatangani. Kalau yang bersangkutan (Kivlan Zen) yang menandatangani seharusnya dia hadir di persidangan. Tapi nyatanya yang bersangkutan dalam tahanan bagaimana mungkin hadir," kata Adi Warman kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (15/8).


Kejanggalan lainnya, kewenangan gugatan yang diajukan. Menurut Adi, seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Militer, karena keduanya merupakan masih menjabat di TNI sesuai dengan yang digugat.

"Yang mana kewenangan itu adalah kewenangan dari Pengadilan Militer sebagaimana diatur dalam Pasal 133 dan 134," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Adi, gugatan yang diajukan juga tidak sesuai. Dimana penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), namun di dalam penjelasannya tidak sesuai.

"Dimana ada ketidakjelasan yang nyata antara gugatan PMH dengan gugatan wanprestasi serta gugatan di dalamnya ada urusan praperadilan soal yang bersangkutan (Kivlan Zen) ditahan saat ini," jelasnya.

Sehingga, gugatan yang diajukan Kivlan Zen dianggap pihak Wiranto sebagai gugatan yang rancu atau penuh kejanggalan.

"Jadi itu benar-benar rancu dan lain sebagainya," tandasnya.

Sidang perdana gugatan ganti rugi yang diajukan Kiflan Zen direncanakan digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, hingga saat ini persidangan belum dimulai lantaran pihak kuasa hukum penggugat yakni kuasa hukum Kivlan Zen.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya