Berita

Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman/RMOL

Hukum

Pengacara Wiranto: Gugatan Kivlan Zen Penuh Kejanggalan

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 10:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Adi Warman mengaku gugatan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen penuh dengan kejanggalan.

Kejanggalan yang pertama adalah, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditandatangani oleh Kivlan Zen tersendiri. Padahal, Kivlan Zen sedang berada di dalam tahanan.

"Seharusnya surat kuasa itu kalau ada wakilnya maka wakilnya lah yang menandatangani atau kuasa hukum yang menandatangani. Kalau yang bersangkutan (Kivlan Zen) yang menandatangani seharusnya dia hadir di persidangan. Tapi nyatanya yang bersangkutan dalam tahanan bagaimana mungkin hadir," kata Adi Warman kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (15/8).


Kejanggalan lainnya, kewenangan gugatan yang diajukan. Menurut Adi, seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Militer, karena keduanya merupakan masih menjabat di TNI sesuai dengan yang digugat.

"Yang mana kewenangan itu adalah kewenangan dari Pengadilan Militer sebagaimana diatur dalam Pasal 133 dan 134," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Adi, gugatan yang diajukan juga tidak sesuai. Dimana penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), namun di dalam penjelasannya tidak sesuai.

"Dimana ada ketidakjelasan yang nyata antara gugatan PMH dengan gugatan wanprestasi serta gugatan di dalamnya ada urusan praperadilan soal yang bersangkutan (Kivlan Zen) ditahan saat ini," jelasnya.

Sehingga, gugatan yang diajukan Kivlan Zen dianggap pihak Wiranto sebagai gugatan yang rancu atau penuh kejanggalan.

"Jadi itu benar-benar rancu dan lain sebagainya," tandasnya.

Sidang perdana gugatan ganti rugi yang diajukan Kiflan Zen direncanakan digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, hingga saat ini persidangan belum dimulai lantaran pihak kuasa hukum penggugat yakni kuasa hukum Kivlan Zen.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya