Berita

KPK masih dalami kasus suap izin proyek Meikarta/Net

Hukum

Suap Izin Proyek Meikarta, Direktur PT Lippo Cikarang Akan Jalani Pemeriksaan KPK

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 10:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur PT Lippo Cikarang, Jukian Salim, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan lembaga antirasuah itu untuk mendalami kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/8).

Selain Jukian, KPK juga memanggil Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Melda Peni Lestari dan Staff Keuangan PT Lippo Cikarang Sri Tuti. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi.


Dalam kasus ini, mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Suap ini terkait pembahasan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Selain Iwa, KPK juga telah menjerat eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Neneng Hasanah. Baik dalam bentuk dolar AS maupun rupiah, dengan total sekitar Rp 10,5 miliar.

Adapun, penetapan tersangka IK dan Toto merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah berhasil menjatuhkan hukuman pidana kepada sejumlah pihak.

Di antaranya mantan bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah, hingga Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku Konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Kemudian, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Sahat Maju Banjarnohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Sementara, Neneng Hasanah Yasin telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta di Pengadilan Tipikor Bandung. Dia terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya