Berita

Ilustrasi suap/Net

Hukum

Kasus Gratifikasi, Kejari Didesak Proses Seluruh Anggota DPRD Ketapang

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 23:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seluruh anggota DPRD Ketapang yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 didesak segera diproses Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat.

Koordinator Laskar Kader Akar Rumput Gerindra Kalbar, Abdul Salam mengatakan, pada kasus dugaan korupsi berjamaah itu, Kejari sudah menetapkan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka.

Hal yang sama juga diharapkan dilakukan kepada semua anggota DPRD yang diduga terlibat lantaran hampir semua anggota DPRD periode 2014-2019 sudah disidik sebagai saksi.


"Seperti Mathoji anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Gerindra juga sudah diperiksa sebagai saksi, dan tidak lama lagi sepertinya akan naikan statusnya sebagai tersangka juga," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (14/8).

Karena itu, ia meminta kepada Kejari Ketapang tetap bekerja marathon untuk menetapkan status anggota DPRD Kabupaten Ketapang lain yang diduga terlibat.

"Jangan hanya Ketua DPRD saja yang dijadikan tersangka," tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta semua partai politik (parpol) tidak membantu dan mencoba melindungi para anggota DPRD-nya yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah itu. Sebab perbuatan mereka sudah merugikan negara milyaran rupiah.

"Seperti Partai Gerindra, partai yang sangat komit dan konsisten terhadap pemberantasan korupsi, diminta untuk segera tidak melantik Mathoji sebagai anggota DPRD terpilih agar marwah Gerindra tidak tercoreng," tandasnya.

Kejari Ketapang telah menetapkan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang dengan total keseluruhan sebanyak Rp 4 miliar lebih.

Dari hasil penyidikan, Hadi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya