Berita

Bivitri Susanti/RMOL

Politik

Bivitri: RPJMN Lebih Partisipatif Ketimbang GBHN

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 20:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rencana menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) penuh kontroversi karena digaungkan PDI Perjuangan. Wajar bila banyak orang mencurigai ada kepentingan parpol di baliknya.

Hal itu disampaikan pakar hukum dan tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera), Bivitri Susanti.

"Sekarang kan tiba-tiba pulang dari (Kongres PDIP) Bali, tahu-tahu ada agenda ini. Ini maunya siapa? Rakyat atau segelintir orang?" kata Bivitri Susanti dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).


Menurut Bivitri, wacana tersebut layak dipertanyakan karena berbau kepentingan sempit elite parpol tertentu.

"Enggak salah kalau kita bertanya, jangan-jangan ada agenda lain di balik ini," ucapnya.

Baginya, ada banyak cara untuk menyelesaikan persoalan seputar haluan negara tanpa menghidupkan lagi GBHN. Misalnya, lebih fokus terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang dibuat dan dibahas DPR RI bersama pemerintah.

Produk GBHN yang pernah ada dulu, lanjut Bivitri, terlalu mengawang-ngawang dan berbanding terbalik dengan RPJPMN sekarang yang memiliki indikator keberhasilan serta target-target pencapaian.

"Dari proses, dengan segala kekurangan, model RPJMN lebih partisipatif, ada Musrenbang. Paling tidak ada proses di bawahnya. Sementara GBHN itu dibuatnya oleh MPR saja," ungkapnya.

PDIP mengusulkan agar GBHN dihidupkan lagi sebagai pedoman pembangunan bangsa Indonesia yang berkesinambungan, seperti diungkapkan Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah. Namun, GBHN yang dimaksud berbeda dangan yang pernah dipakai Orde Baru karena saat itu presiden adalah mandataris MPR RI.

"Pengertian mengusulkan kembali MPR untuk menetapkan GBHN itu tidak sama dengan menjadikan MPR sebagai lembaga yang memilih presiden dan menjadikan presiden sebagai mandataris MPR," ujar Basarah saat ditemui di Masjid Al Ihsan Sanur, Denpasar, Bali, Minggu (11/8).

Basarah menyebut, selama ini peranan GBHN tergantikan UU 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

Salah satu kekurangan UU tersebut yang harus disempurnakan dengan GBHN adalah perencanaan untuk mengukur pembangunan pemerintahan dengan pedoman atau peta yang sama.

"Enggak seperti sekarang, ganti presiden, ganti visi misi, ganti program. Ganti gubernur, bupati, wali kota, ganti visi misi, ganti program," ungkap Basarah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya