Berita

Bowo Sidik Pangarso/net

Hukum

Bowo Pingin Jadi Justice Collaborator, KPK Kasih Banyak Syarat

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 17:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdakwa kasus dugaan suap dalam pendistribusian pupuk, anggota DPR RI (nonaktif) Bowo Sidik Pangarso alias BSP, mengajukan status justice collaborator (JC) kepada KPK.

Tapi sampai sekarang KPK masih mempertimbangkan permohonan politikus Partai Golkar itu dengan menilai keseriusan dan konsistensinya selama persidangan.

"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik Pangarso karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC. Pengajuan JC dilakukan saat penyidikan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/8).  


Febri menyatakan, salah satu faktor pertimbangan KPK mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2011. Kemudian, menyesuaikan dengan aturan-aturan lain yang terkait.

"Sehingga nanti akan dipertimbangkan beberapa hal, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset terkait," kata Febri.

Dalam kasus pupuk, Bowo didakwa menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar dari Marketing PT Humpuss, Asty Winasty. Kemudian, Bowo juga didakwa menerima uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap dari Asty.

Selain suap, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 8 miliar, dari berbagai sumber misalnya perusahaan BUMN PT PLN Persero. Gratifikasi yang diterima Bowo diduga berlangsung sejak 2016 silam, yang kemungkinan berkaitan dengan jabatan sebagai anggota DPR.

Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya