Berita

Bowo Sidik Pangarso/net

Hukum

Bowo Pingin Jadi Justice Collaborator, KPK Kasih Banyak Syarat

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 17:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdakwa kasus dugaan suap dalam pendistribusian pupuk, anggota DPR RI (nonaktif) Bowo Sidik Pangarso alias BSP, mengajukan status justice collaborator (JC) kepada KPK.

Tapi sampai sekarang KPK masih mempertimbangkan permohonan politikus Partai Golkar itu dengan menilai keseriusan dan konsistensinya selama persidangan.

"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik Pangarso karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC. Pengajuan JC dilakukan saat penyidikan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/8).  


Febri menyatakan, salah satu faktor pertimbangan KPK mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2011. Kemudian, menyesuaikan dengan aturan-aturan lain yang terkait.

"Sehingga nanti akan dipertimbangkan beberapa hal, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset terkait," kata Febri.

Dalam kasus pupuk, Bowo didakwa menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar dari Marketing PT Humpuss, Asty Winasty. Kemudian, Bowo juga didakwa menerima uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap dari Asty.

Selain suap, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 8 miliar, dari berbagai sumber misalnya perusahaan BUMN PT PLN Persero. Gratifikasi yang diterima Bowo diduga berlangsung sejak 2016 silam, yang kemungkinan berkaitan dengan jabatan sebagai anggota DPR.

Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya