Berita

Markus Nari/Net

Hukum

Markus Nari Didakwa Perkaya Diri Dan Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi KTP-El

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 17:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Eks Anggota Komisi II DPR RI Markus Nari didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar 1,4 juta dolar Singapura atau setara dengan 14 miliar terkait pengadaan proyek Kartu Tanda Penuduk Elektronik (KTP-el). Selain itu, Markus juga didakwa dengan jeratan pasal lain yaitu diduga telah merintangi penyidikan.

Begitu kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

"Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa Burhanudin.


Markus disebut ikut campur dan mempengaruhi proses penganggaran proyek KTP-El pada Tahun Anggaran 2011-2013. Kala itu sekitar tahun 2012, Markus menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan anggaran KTP-El yakni sekitar Rp 1,04 triliun dengan menemui Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Markus meminta fee dari proyek KTP-El  sebesar Rp 5 miliar melalui Irman dan dieksekusi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendagri Sugiharto agar permintaan tersebut dipenuhi.

Selanjutnya, Sugiharto mencari konsorsium proyek yaitu Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution dan meminta menyiapkan duit Rp 5 miliar.

"Anang Sugiana Sudiharjo menemui Sugiharto dan menyerahkan uang sebesar USD 400.000," ucap jaksa.

Sementara itu, terkait dakwaan Markus yang diduga telah merintangi penyidikan kasus KTP-el. Jaksa menyampaikan peran Markus Nari yang meminta anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani agar memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan kasus korupsi yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun.

"Terdakwa sengaja membujuk orang lain untuk tidak memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi," kata Jaksa Burhanudin.

Selanjutnya, Markus meminta Anton Tofik, orang kepercayaannya itu untuk mendatangi kantor kuasa hukum Miryam yakni Elza Syarif lantaran didalam BAP  (Berita Acara Pemeriksaan) Miryam, Markus disebut telah menerima duit sebesar 400 ribu dolar Singapura.

"Pada 17 Maret 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa (Markus) menemui Miryam S Haryani di kantor PT Mata Group di Gedung Multika Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Terdakwa meminta  Miryam mencabut keterangannya di persidangan," demikian Jaksa Burhanudin.

Akibat ulahnya, Markus Nari dikenakan pasal berlapis yang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya