Berita

Markus Nari/Net

Hukum

Markus Nari Didakwa Perkaya Diri Dan Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi KTP-El

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 17:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Eks Anggota Komisi II DPR RI Markus Nari didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar 1,4 juta dolar Singapura atau setara dengan 14 miliar terkait pengadaan proyek Kartu Tanda Penuduk Elektronik (KTP-el). Selain itu, Markus juga didakwa dengan jeratan pasal lain yaitu diduga telah merintangi penyidikan.

Begitu kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

"Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa Burhanudin.

Markus disebut ikut campur dan mempengaruhi proses penganggaran proyek KTP-El pada Tahun Anggaran 2011-2013. Kala itu sekitar tahun 2012, Markus menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan anggaran KTP-El yakni sekitar Rp 1,04 triliun dengan menemui Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Markus meminta fee dari proyek KTP-El  sebesar Rp 5 miliar melalui Irman dan dieksekusi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendagri Sugiharto agar permintaan tersebut dipenuhi.

Selanjutnya, Sugiharto mencari konsorsium proyek yaitu Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution dan meminta menyiapkan duit Rp 5 miliar.

"Anang Sugiana Sudiharjo menemui Sugiharto dan menyerahkan uang sebesar USD 400.000," ucap jaksa.

Sementara itu, terkait dakwaan Markus yang diduga telah merintangi penyidikan kasus KTP-el. Jaksa menyampaikan peran Markus Nari yang meminta anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani agar memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan kasus korupsi yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun.

"Terdakwa sengaja membujuk orang lain untuk tidak memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi," kata Jaksa Burhanudin.

Selanjutnya, Markus meminta Anton Tofik, orang kepercayaannya itu untuk mendatangi kantor kuasa hukum Miryam yakni Elza Syarif lantaran didalam BAP  (Berita Acara Pemeriksaan) Miryam, Markus disebut telah menerima duit sebesar 400 ribu dolar Singapura.

"Pada 17 Maret 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa (Markus) menemui Miryam S Haryani di kantor PT Mata Group di Gedung Multika Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Terdakwa meminta  Miryam mencabut keterangannya di persidangan," demikian Jaksa Burhanudin.

Akibat ulahnya, Markus Nari dikenakan pasal berlapis yang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana.


Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya