Berita

Bowo Sidik saat mendengar dakwaan jaksa KPK/RMOL

Hukum

Bowo Sidik Didakwa Terima Gratifikasi Hampir Rp 8 Miliar Dari Berbagai Sumber

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 14:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota DPR (Nonaktif) DPR RI Bowo Sidik Pangarso alias BSP didakwa menerima gratifikasi sekitar 700.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp7,1 miliar dan uang tunai sebesar Rp600 juta. Totalnya sekitar hampir Rp 8 miliar.

"Terdakwa Bowo Sidik Pangarso menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah SGD 250.000, SGD 200.000 , SGD 200.000, SGD 50.000 dan Rp 600 juta yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Jaksa Kiki menuturkan, gratifikasi yang diterima Bowo Sidik terjadi sejak tahun 2016. Diduga pemberian gratifikasi terkait jabatan Bowo di DPR.


Pertama, sebanyak 250.000 dolar Singapura saat Bowo menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.

Kemudian, Bowo menerima uang tunai sebesar 50.000 dolar Singapura saat dirinya mengikuti acara Musyawarah Nasional (MUNAS) Partai Golkar di Denpasar, Bali pada pemilihan Ketua Umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019.

"Selanjutnya, tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang SGD 200.000 dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi," ungkap Jaksa Kiki.

Kemudian, Bowo juga telah menerima uang sejumlah 200.000 dolar Singapura di sebuah Restoran Angus House Plaza Senayan, Senayan Jakarta, yang juga masih terkait kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan BUMN dalam hal ini PT PLN (Persero).

"Selanjutnya, uang dengan total SGD 700.000 itu disimpan Bowo dalam lemari pakaian di kamar pribadi Bowo," kata Jaksa Kiki.

Tak hanya itu, pada Februari 2017 Bowo juga pernah menerima uang Rp300 juta di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan. Kemudian, pada tahun 2018, Bowo diduga juga menerima uang sejumlah Rp 300 juta terkait program di Komisi VI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Tahun Anggaran 2017.

"Selanjutnya total uang sejumlah Rp 600 juta tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa," demikian Jaksa Kiki.

Atas dasar itu, Jaksa KPK menyertakan semua dugaan penerimaan gratifikasi dalam surat dakwaan, lantaran Bowo tidak melapor ke KPK dalam batas waktu 30 hari sejak penerimaan. Terlebih, Bowo adalah penyelenggara negara dalam hal ini Anggota Komisi VI DPR RI.

Akibat ulahnya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya