Berita

Bowo Sidik di persidangan/Net

Hukum

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap 2,3 M Dari PT Humpuss

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 13:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota (nonaktif) Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dolar AS atau setara dengan Rp 2,3 miliar (kurs Rp 14.240 per dolar AS) oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Bowo juga didakwa menerima uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Uang tersebut digunakan untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mengerjakan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).


"Bahwa terdakwa Bowo Sidik Pangarso baik sendiri maupun bersama Indung Andriani (orang kepercayaan Bowo), menerima hadiah berupa uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp 311.022.932 dari Asty Winasti," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Dalam surat dakwaan Bowo, PT HTK yang awalnya perusahaan pengelola kapal MT Griya Borneo ini memiliki kontrak kerja sama dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amonia selama waktu lima tahun.

Kemudian, pada tahun 2015 dibentuk perusahaan induk yang telah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perpupukan.

Adalah PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC). Selanjutnya, kontrak kerja sama PT HTK akhirnya diputus dan dialihkan ke anak perusahaan PT PIHC, yakni PT Pilog.

Akibat ulahnya, Bowo didakwa melanggar pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 65 KUH Pidana.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya