Berita

Bowo Sidik di persidangan/Net

Hukum

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap 2,3 M Dari PT Humpuss

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 13:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota (nonaktif) Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dolar AS atau setara dengan Rp 2,3 miliar (kurs Rp 14.240 per dolar AS) oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Bowo juga didakwa menerima uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Uang tersebut digunakan untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mengerjakan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).


"Bahwa terdakwa Bowo Sidik Pangarso baik sendiri maupun bersama Indung Andriani (orang kepercayaan Bowo), menerima hadiah berupa uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp 311.022.932 dari Asty Winasti," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Dalam surat dakwaan Bowo, PT HTK yang awalnya perusahaan pengelola kapal MT Griya Borneo ini memiliki kontrak kerja sama dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amonia selama waktu lima tahun.

Kemudian, pada tahun 2015 dibentuk perusahaan induk yang telah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perpupukan.

Adalah PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC). Selanjutnya, kontrak kerja sama PT HTK akhirnya diputus dan dialihkan ke anak perusahaan PT PIHC, yakni PT Pilog.

Akibat ulahnya, Bowo didakwa melanggar pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 65 KUH Pidana.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya