Berita

Bowo Sidik di persidangan/Net

Hukum

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap 2,3 M Dari PT Humpuss

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 13:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota (nonaktif) Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dolar AS atau setara dengan Rp 2,3 miliar (kurs Rp 14.240 per dolar AS) oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Bowo juga didakwa menerima uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Uang tersebut digunakan untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mengerjakan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).


"Bahwa terdakwa Bowo Sidik Pangarso baik sendiri maupun bersama Indung Andriani (orang kepercayaan Bowo), menerima hadiah berupa uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp 311.022.932 dari Asty Winasti," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Dalam surat dakwaan Bowo, PT HTK yang awalnya perusahaan pengelola kapal MT Griya Borneo ini memiliki kontrak kerja sama dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amonia selama waktu lima tahun.

Kemudian, pada tahun 2015 dibentuk perusahaan induk yang telah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perpupukan.

Adalah PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC). Selanjutnya, kontrak kerja sama PT HTK akhirnya diputus dan dialihkan ke anak perusahaan PT PIHC, yakni PT Pilog.

Akibat ulahnya, Bowo didakwa melanggar pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 65 KUH Pidana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya