Berita

Bowo Sidik di persidangan/Net

Hukum

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap 2,3 M Dari PT Humpuss

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 13:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota (nonaktif) Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dolar AS atau setara dengan Rp 2,3 miliar (kurs Rp 14.240 per dolar AS) oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Bowo juga didakwa menerima uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Uang tersebut digunakan untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mengerjakan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

"Bahwa terdakwa Bowo Sidik Pangarso baik sendiri maupun bersama Indung Andriani (orang kepercayaan Bowo), menerima hadiah berupa uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp 311.022.932 dari Asty Winasti," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Dalam surat dakwaan Bowo, PT HTK yang awalnya perusahaan pengelola kapal MT Griya Borneo ini memiliki kontrak kerja sama dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amonia selama waktu lima tahun.

Kemudian, pada tahun 2015 dibentuk perusahaan induk yang telah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perpupukan.

Adalah PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC). Selanjutnya, kontrak kerja sama PT HTK akhirnya diputus dan dialihkan ke anak perusahaan PT PIHC, yakni PT Pilog.

Akibat ulahnya, Bowo didakwa melanggar pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 65 KUH Pidana.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya