Berita

Tersangka penyelundupan kosmetik ilegal/RMOL

Hukum

Penyelundupan Kosmetik Asal China Bikin Negara Rugi Rp 68 Miliar

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 12:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyelundupan barang ilegal dari luar negeri masih terus terjadi. Kali ini, Subdit I Indak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan sejumlah barang asal China.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menguraikan bahwa barang ilegal yang diselundupkan berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, dan elektronik.

"Ini barang kosmetik datang dari luar, barang yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan izin edar lainnya. Sehingga kita nggak tahu apa isinya di dalam ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8).


Sebanyak empat pelaku penyelundupan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain PL (63), H (30), EK (44) dan AH (40).

Adapun modus penyelundupan dilakukan melalui jalur laut menuju Malaysia dan diteruskan ke perbatasan Indonesia melalui Kalimantan Barat. Selanjutnya, barang dikirim ke Pelabuhan Marunda, Kabupaten Bekasi.

“Salah satu tersangka adalah WNA dari RRC. Modusnya barang-barang ilegal ini digabungkan dengan barang-barang resmi," jelas Gatot.

Akibat penyelundupan barang ilegal ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 68 miliar sebulan. Sedangkan para pelaku telah beraksi selama delapan tahun, sehingga total negara mengalami kerugian lebih dari Rp 6,5 triliun.

"Ini satu kelompok yang sudah beraksi selama delapan tahun. Kita masih melakukan penyelidikan, kalau ada nanti kelompok-kelompok lain yang melakukan tindakan seperti ini, kita akan lakukan tindakan tegas dan kita tidak akan main-main," tegas Gatot.

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kosmetik dan obat-obatan ilegal sebanyak 1.024.193 kotak, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 kotak suku cadang berbagai jenis kendaraan dan delapan unit kendaraan truk besar jenis Fuso.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 140 UU 18/2012 tentang Pangan, pasal 104 UU 7/2014 tentang Perdagangan dan pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya