Berita

Tersangka penyelundupan kosmetik ilegal/RMOL

Hukum

Penyelundupan Kosmetik Asal China Bikin Negara Rugi Rp 68 Miliar

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 12:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyelundupan barang ilegal dari luar negeri masih terus terjadi. Kali ini, Subdit I Indak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan sejumlah barang asal China.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menguraikan bahwa barang ilegal yang diselundupkan berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, dan elektronik.

"Ini barang kosmetik datang dari luar, barang yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan izin edar lainnya. Sehingga kita nggak tahu apa isinya di dalam ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8).


Sebanyak empat pelaku penyelundupan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain PL (63), H (30), EK (44) dan AH (40).

Adapun modus penyelundupan dilakukan melalui jalur laut menuju Malaysia dan diteruskan ke perbatasan Indonesia melalui Kalimantan Barat. Selanjutnya, barang dikirim ke Pelabuhan Marunda, Kabupaten Bekasi.

“Salah satu tersangka adalah WNA dari RRC. Modusnya barang-barang ilegal ini digabungkan dengan barang-barang resmi," jelas Gatot.

Akibat penyelundupan barang ilegal ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 68 miliar sebulan. Sedangkan para pelaku telah beraksi selama delapan tahun, sehingga total negara mengalami kerugian lebih dari Rp 6,5 triliun.

"Ini satu kelompok yang sudah beraksi selama delapan tahun. Kita masih melakukan penyelidikan, kalau ada nanti kelompok-kelompok lain yang melakukan tindakan seperti ini, kita akan lakukan tindakan tegas dan kita tidak akan main-main," tegas Gatot.

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kosmetik dan obat-obatan ilegal sebanyak 1.024.193 kotak, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 kotak suku cadang berbagai jenis kendaraan dan delapan unit kendaraan truk besar jenis Fuso.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 140 UU 18/2012 tentang Pangan, pasal 104 UU 7/2014 tentang Perdagangan dan pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya