Berita

Hansamu Yama jadi salah satu terhukum berdasarkan Sidang Komdis terbaru/Official Persebaya

Sepak Bola

Liga 1 2019

Hasil Sidang Komdis Terbaru, 10 Pemain Jadi Terhukum

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 11:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Disiplin PSSI kembali mengeluarkan putusan hukuman usai menjalani sidang pada Senin (12/8) kemarin. Untuk kali ini, seluruh hasil sidang berupa hukuman kepada pemain.

Dari 10 hasil sidang Komdis terbaru, seluruhnya memang hanya terkait pemain. Semuanya juga punya jenis pelanggaran yang sama: tindakan tidak sportif dan melanggar fair play.

Hukumannya pun seragam. Para pemain ini mendapat sanksi larangan bermain dalam 1 pertandingan.


Di antara pemain yang menjadi terhukum, 2 di antaranya adalah pemain asing PSM Makassar. Yaitu Aaron Evans dan Eero Markkanen. Keduanya mendapat hukuman atas pelanggaran yang dilakukan di laga melawan Bali United (1/8) lalu.

Untuk pemain lokal ada nama Wahyudi Hamisi (Borneo FC), Dwi Kuswanto (Persela Lamongan), Ahmad Agung (Bali United), dan Hansamu Yama (Persebaya Surabaya). Semuanya sama-sama mendapat hukuman larangan bermain dalam 1 pertandingan.

Berikut hasil lengkap Sidang Komite Disiplin PSSI, Senin (12/8):
1. Pemain Persela Lamongan, Dwi Kuswanto
Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
Pertandingan: Persela Lamongan vs Borneo FC
Tanggal kejadian: 29 Juli 2019
Jenis pelanggaran: Tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

2. Pemain Borneo FC, Wahyudi Setiawan Hamisi
Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
Pertandingan: Persela Lamongan vs Borneo FC
Tanggal kejadian: 29 Juli 2019
Jenis pelanggaran: Tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

3. Pemain PSM Makassar, Aaron Michael Evans
Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
Pertandingan: Bali United vs PSM Makassar
Tanggal kejadian: 1 Agustus 2019
Jenis pelanggaran: Tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

4. Pemain PSM Makassar, Eero PS Markkanen
Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
Pertandingan: Bali United vs PSM Makassar
Tanggal kejadian: 1 Agustus 2019
Jenis pelanggaran: Tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

5. Pemain Bali United, Ahmad Agung Setia Budi
Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
Pertandingan: Bali United vs PSM Makassar
Tanggal kejadian: 1 Agustus 2019
Jenis pelanggaran: Tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

6. Pemain Persebaya Surabaya, Hansamu Yama Pratama
Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Persipura Jayapura
Tanggal kejadian: 2 Agustus 2019
Jenis pelanggaran: Tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

7. Pemain Madura FC, Usman Pribadi
Nama kompetisi: Liga 2 2019
Pertandingan: Madura FC vs Persik Kediri
Tanggal kejadian: 2 Agustus 2019
Jenis pelanggaran: Tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

8 Pemain Persik Kediri, Moh. Edo Febriansyah
Nama kompetisi: Liga 2 2019
Pertandingan: Madura FC vs Persik Kediri
Tanggal kejadian: 2 Agustus 2019
Jenis pelanggaran: Tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

9 Pemain Persik Kediri, Ibrahim Sanjaya
Nama kompetisi: Liga 2 2019
Pertandingan: Madura FC vs Persik Kediri
Tanggal kejadian: 2 Agustus 2019
Jenis pelanggaran: Tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

10. Pemain PSIM Yogyakarta, Raphael Maitimo
Nama kompetisi: Liga 2 2019
Pertandingan: Bogor FC Sulut United vs PSIM Yogyakarta
Tanggal kejadian: 3 Agustus 2019
Jenis pelanggaran: Tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya