Berita

Rilis penyelundupan ribuan benih lobster/RMOL

Hukum

Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Digagalkan, Nilainya Capai 8,5 M

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 00:58 WIB

Penyelundupan benih lobster di Desa Walur, Kecamatan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung berhasil diungkap jajaran kepolisian pada Rabu (7/8) lalu.

Dalam penungkapan Polri ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 8.599.300.000 akibat praktik ilegal.

Dari pemeriksaan, benih lobster yang diungkap akan didistribusikan ke wilayah utara Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Tiongkok. Disanyilir, Singapura juga dijadikan tempat transit penyelundupan tersebut.

Kabid Inspeksi, Verifikasi, dan Monitoring Pusat Karantina dan Keamanan Hayati Ikan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Budi Sugianti, mengatakan, perbuatan para pelaku ini telah menurunkan produksi lobster Indonesia.

"Produksi perikanan khususnya lobster pada 2013 mencapai puncak, setelah itu mengalami penurunan. Dan berdasarkan hasil kajian kami, bahwa memang terjadi over-exploitation lobster di alam," paparnya di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (13/8).

Ke depan, KKP berharap seluruh elemen turut berperan dalam memberantas upaya penyelundupan dan melindungi kekayaan alam dari oknum yang tak bertanggung jawab.

"Ini bukan hanya kewajiban instansi pemerintah, tapi semua pihak untuk ikut melindungi, menyelamatkan sumber daya perikanan kita agar tidak punah. Hal inilah yang perlu seterusnya kita sampaikan, kepada masyarakat khususnya," tandasnya.

Dalam pengungkapan ini, polri menangkap empat tersangka, yakni Yacobson (49), Mulyadi (50), Fidriansyah (35) Sutisno (41) dan mengamankan benih lobster sejumlah 41.893 ekor.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa puluhan ribu benih lobster, 3 unit tabung oksigen, 6 unit ponsel, 1 unit mobil luxio warna silver, 1 uniy Avanza berwarna silver, 1 unit Daihatsu Luxio warna silver, dan 1 unit Toyota Avanza warna silver.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000.
Laporan: Galih

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Bos Sinar Mas Franky Widjaja Dipolisikan Perkara Sepele

Kamis, 30 Mei 2024 | 00:06

Tanggapan SYL soal Biduan Nayunda: Dia Teman Cucu, Saya 70 Tahun, Ada Hal Apa?

Rabu, 29 Mei 2024 | 23:39

Bamsoet Terima Aspirasi Usulan Bupati dan Walikota Orang Asli Papua

Rabu, 29 Mei 2024 | 23:04

MA Gantung Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren

Rabu, 29 Mei 2024 | 23:01

Awas, Framing Tanpa Fakta di Kasus Timah Bisa Kena UU ITE

Rabu, 29 Mei 2024 | 22:49

Pedangdut Nayunda Akui Terima Berbagai Aset Hingga Kue Ulang Tahun dari SYL

Rabu, 29 Mei 2024 | 22:48

Temui AHY, Muzakir Manaf Bahas Pilkada Aceh 2024 Hingga Lahan untuk Eks Kombatan

Rabu, 29 Mei 2024 | 22:40

Wapres Ma’ruf Amin Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji Aceh Besar

Rabu, 29 Mei 2024 | 22:26

Diputus Kerja Sepihak, Karyawan Perusahaan Asuransi Bawa ke Ranah Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 | 22:19

Jelang Idul Adha 2024, Pemkab Muratara Pantau Ketat Kesehatan Hewan Kurban

Rabu, 29 Mei 2024 | 22:14

Selengkapnya