Berita

Rilis penyelundupan ribuan benih lobster/RMOL

Hukum

Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Digagalkan, Nilainya Capai 8,5 M

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 00:58 WIB

Penyelundupan benih lobster di Desa Walur, Kecamatan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung berhasil diungkap jajaran kepolisian pada Rabu (7/8) lalu.

Dalam penungkapan Polri ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 8.599.300.000 akibat praktik ilegal.

Dari pemeriksaan, benih lobster yang diungkap akan didistribusikan ke wilayah utara Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Tiongkok. Disanyilir, Singapura juga dijadikan tempat transit penyelundupan tersebut.


Kabid Inspeksi, Verifikasi, dan Monitoring Pusat Karantina dan Keamanan Hayati Ikan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Budi Sugianti, mengatakan, perbuatan para pelaku ini telah menurunkan produksi lobster Indonesia.

"Produksi perikanan khususnya lobster pada 2013 mencapai puncak, setelah itu mengalami penurunan. Dan berdasarkan hasil kajian kami, bahwa memang terjadi over-exploitation lobster di alam," paparnya di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (13/8).

Ke depan, KKP berharap seluruh elemen turut berperan dalam memberantas upaya penyelundupan dan melindungi kekayaan alam dari oknum yang tak bertanggung jawab.

"Ini bukan hanya kewajiban instansi pemerintah, tapi semua pihak untuk ikut melindungi, menyelamatkan sumber daya perikanan kita agar tidak punah. Hal inilah yang perlu seterusnya kita sampaikan, kepada masyarakat khususnya," tandasnya.

Dalam pengungkapan ini, polri menangkap empat tersangka, yakni Yacobson (49), Mulyadi (50), Fidriansyah (35) Sutisno (41) dan mengamankan benih lobster sejumlah 41.893 ekor.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa puluhan ribu benih lobster, 3 unit tabung oksigen, 6 unit ponsel, 1 unit mobil luxio warna silver, 1 uniy Avanza berwarna silver, 1 unit Daihatsu Luxio warna silver, dan 1 unit Toyota Avanza warna silver.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000.
Laporan: Galih

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya