Berita

Kerusuhan 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu RI/Net

Hukum

Sidang Perdana, 29 Pegawai Sarinah Didakwa Bantu Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 00:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aksi kerusuhan 21-22 Mei yang terjadi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan beberapa tempat lain memasuki babak baru.

Para pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan menjalani sidang perdana. Setidanya, sebanyak 84 tersangka menjalani sidang di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dua lokasi persidangan ini karena tempat kerusuhan yang terjadi berbeda. PN Jakpus menggelar sidang terhadap pelaku yang ditangkap di depan Gedung Bawaslu dan area lain di wilayah Jakarta Pusat. Sementara PN Jakbar menggelar sidang untuk pelaku kerusuhan di flyover Slipi dan asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.


Dalam proses persidangan di PN Jakpus, 29 Karyawan Gedung Sarinah didakwa membantu pendemo melakukan kerusuhan. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda.

"Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Dengan kekerasan atau ancaman, kekerasan memakai seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," sebut Jaksa Yerich di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Ia menjabarkan, para pelaku dinyatakan turut terlibat lantaran sudah membiarkan para pendemo leluasa memasuki area Gedung Sarinah.

"Mereka atas perintah saksi yang saat itu bernama Robert dan Dian membiarkan masuk ke Gedung Sarinah para pendemo ini," sambungnya.

Para terdakwa yang merupakan karyawan Gedung Sarinah ini adalah Alvin Nazarkhan, Endah Hardian, Andhi Febriantoro, Ahmad Zulfikar, Ridwan, M Ichrom, Samsul Anwar, Yusuf Gunawan, Hariyono, Tara Arbyansyah, Nurakhman, Agus Sarohman.

Kemudian Trio Prasetio, Hendri Basuki, Iwan Syachrie, Adi Sucipto, Deki Aries, Suyamto, Achmad Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi, Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, dan Philip Sinaga.

Dikatakan JPU, mereka membiarkan pendemo masuk ke basement gedung. Dari keterangan saksi, mereka juga kedapatan memberikan air mineral kepada pendemo hingga membukakan pintu keluar. Perbuatan itu dianggap telah membantu karena stamina para pendemo kembali pulih untuk melanjutkan aksinya.

Atas perbuatannya, mereka didakwa Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang upaya membantu melakukan kejahatan dan Pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.

Meski didakwa turut terlibat, tak satupun terdakwa mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/8) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya