Berita

Kerusuhan 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu RI/Net

Hukum

Sidang Perdana, 29 Pegawai Sarinah Didakwa Bantu Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 00:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aksi kerusuhan 21-22 Mei yang terjadi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan beberapa tempat lain memasuki babak baru.

Para pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan menjalani sidang perdana. Setidanya, sebanyak 84 tersangka menjalani sidang di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dua lokasi persidangan ini karena tempat kerusuhan yang terjadi berbeda. PN Jakpus menggelar sidang terhadap pelaku yang ditangkap di depan Gedung Bawaslu dan area lain di wilayah Jakarta Pusat. Sementara PN Jakbar menggelar sidang untuk pelaku kerusuhan di flyover Slipi dan asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.


Dalam proses persidangan di PN Jakpus, 29 Karyawan Gedung Sarinah didakwa membantu pendemo melakukan kerusuhan. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda.

"Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Dengan kekerasan atau ancaman, kekerasan memakai seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," sebut Jaksa Yerich di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Ia menjabarkan, para pelaku dinyatakan turut terlibat lantaran sudah membiarkan para pendemo leluasa memasuki area Gedung Sarinah.

"Mereka atas perintah saksi yang saat itu bernama Robert dan Dian membiarkan masuk ke Gedung Sarinah para pendemo ini," sambungnya.

Para terdakwa yang merupakan karyawan Gedung Sarinah ini adalah Alvin Nazarkhan, Endah Hardian, Andhi Febriantoro, Ahmad Zulfikar, Ridwan, M Ichrom, Samsul Anwar, Yusuf Gunawan, Hariyono, Tara Arbyansyah, Nurakhman, Agus Sarohman.

Kemudian Trio Prasetio, Hendri Basuki, Iwan Syachrie, Adi Sucipto, Deki Aries, Suyamto, Achmad Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi, Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, dan Philip Sinaga.

Dikatakan JPU, mereka membiarkan pendemo masuk ke basement gedung. Dari keterangan saksi, mereka juga kedapatan memberikan air mineral kepada pendemo hingga membukakan pintu keluar. Perbuatan itu dianggap telah membantu karena stamina para pendemo kembali pulih untuk melanjutkan aksinya.

Atas perbuatannya, mereka didakwa Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang upaya membantu melakukan kejahatan dan Pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.

Meski didakwa turut terlibat, tak satupun terdakwa mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/8) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya