Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Besok, Bowo Sidik Pangarso Sidang Perdana Kasus Suap Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 19:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) melimpahkan berkas perkara anggota Komisi VI DPR RI (nonaktif) Bowo Sidik Pangarso alias BSP, tersangka dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan dugaan gratifikasi.  

Berkas perkara Bowo dinyatakan P21 (lengkap). Adapun rencana persidangan Bowo akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8) besok.

"JPU KPK telah menyerahkan berkas perkara dengan terdakwa Bowo Sidik ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Persidangan perdana akan dilakukan besok Rabu, 14 Agustus 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8).


Febri menambahkan, dalam agenda sidang perdana Bowo Sidik besok, Jaksa KPK akan membacakan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi kasus politisi Golkar ini.

"Sesuai agenda dari pihak pengadilan, direncanakan JPU KPK akan membacakan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terhadap BSP (Bowo)," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung alias (IND), dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Ratusan saksi juga telah diperiksa oleh lembaga antirasuah. Sebanyak 117 saksi dari berbagai latar belakang profesi telah didalami kapasitasnya sebagai saksi.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik juga diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

KPK mengamankan uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya  sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut dimasukkan ke dalam ratusan ribu amplop cap jempol oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.

Selanjutnya, terkait perkara gratifikasi Bowo, diduga tidak hanya terkait proyek pengadaan gula rafinasi saat di Komisi VI DPR RI, tetapi KPK tengah membidik sejumlah dugaan aliran dana terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam kasus ini. Kemudian, dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang menerima gratifikasi dari sejumlah proyek Bowo yang lainnya itu masih ditelusuri KPK.
  

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya