Berita

Polda Metro rilis penipu perekrutan CPNS/RMOL

Hukum

Polda Metro Tangkap Penipu Perekrutan CPNS Beromzet Miliaran Rupiah

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus seorang pelaku penipuan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan keuntungan senilai Rp 5,7 Milyar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku berinisial HB alias Bima (57) diamankan di rumah kontrakan di daerah Pulogadung, Jakarta Timur.

"Ditangkap saat sedang main kartu dengan temannya. Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HB dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya," ucap Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/8).

Saat pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan modus CPNS terhadap 99 korban yang merupakan pegawai honorer. Pelaku telah melakukan aksinya sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.

Argo membeberkan, pelaku mencari korbannya dengan cara mencari nama-nama pegawai honorer di website Badan Kepegawaian Daerah. Selanjutnya pelaku mencari informasi korbannya dengan bekerjasama dengan saudaranya yang bekerja di Kantor BKD Pemprov DKI Jakarta.

Modusnya setelah dapat menghubungi korbannya, pelaku mengaku bisa mengusahakan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengaku sebagai pegawai di Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal dengan dilengkapi kartu Tanda pengenal.

"Untuk meyakinkan korban, korban ini disuruh datang ke BKD, tersangka disana dengan pakaian safari, jas pakaian rapih. Dia bilang namamu (korban) ada di SK (Surat Keputusan CPNS) sehingga korban percaya. Tersangka juga menunjukkan beberapa rekening palsu, kalau tidak masuk akan dikembalikan uangnya," papar Argo.

Dengan demikian, sejak Juni 2010 hingga Juni 2018 pelaku berhasil menipu korban dan mendapatkan hasil penipuan sebanyak Rp 5.731.000.000. Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk bersenang-senang di diskotik.

Hingga saat ini, penyidik masih menindaklanjuti terhadap adanya kemungkinan tersangka lainnya yang membantu aksi pelaku tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya