Berita

Iis Sugianto/RMOL

Hukum

Kooperatif, Iis Sugianto Serahkan Bukti-Bukti Pencucian Uang Garuda Ke KPK

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 13:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sejumlah proyek yang ada di PT Garuda Indonesia.

Pada hari ini, Selasa (13/8), penyidik komisi antirasuah memeriksa penyanyi era ’80, Kuspuji Istiningdyah Sugianto atau yang beken dengan nama panggilan Iis Sugianto.

Juri di salah satu ajang pencarian bakat menyani salah satu televisi swasta nasional itu diperiksa pada pagi hari.


Usai diperiksa, Iis yang mengenakan pakaian dan kacamata hitam mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT Mugi Rekso Abadi SS (Soetikno Soedarjo) dan eks Dirut PT Garuda Indonesia ESA (Emirsyah Satar).

"Hanya me-refresh (keterangan) saya saja, karena kan mau sidang, sidang Pak Emir itu," ujarnya kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Penembang lagu “Jangan Tinggalkan Ku Sendiri” itu juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan perkara kepada penyidik KPK saat pemeriksaan.

Penyerahan dilakukan sebagai bentuk sikap kooperatifnya dalam membantu pemerintah memberantas korupsi.

"Semua bukti sudah saya berikan ke KPK, itu saja," demikian Iis.

Dalam pekara ini, Soetikno bersama Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno telah ditetapkan sebagai terasangka kasus TPPU di perusahaan maskapai terbesar di Indonesia.

Adapun Emiryah dan Soetikno juga merupakan tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Rolls Royce, lewat pengadilan di Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp 11 triliun karena terbukti melakukan suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya