Berita

Kantor BPJS Kesehatan/Net

Politik

Cuma Tunjangan Cuti Tahunan Direksi BPJS Yang Dikabulkan

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 12:58 WIB | LAPORAN:

Hampir semua usulan kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan ditolak pemerintah. Hanya ada satu tunjangan yang dikabulkan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengakui BPJS telah mengirim surat usulan kepada pemerintah.

Surat itu berisi permintaan adanya perubahan/penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PM 34/2015. Di antaranya kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.


"Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi," ungkap Nufransa melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/8).

Namun demikian, pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan. Pemerintah menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi hal juga sudah ketentuan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI Polri dan pegawai non ASN, yaitu pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji.

Tunjangan itu diperlakukan seperti gaji ke-13 dan gaji ke-14 yang berlaku bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyesuaian tunjangan cuti tahunan bagi dewan pengawas dan direksi BPJS ini juga disetujui melalui beberapa pertimbangan, yakni selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan gaji ke-13.

“Untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," tutur dia.

Selain itu, penyesuaian manfaat tambahan lainnya bagi direksi dan dewan pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

"Pembayaran manfaat lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah tunjangan cuti tahunan) menggunakan dana operasional BPJS, bukan APBN,” tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya