Berita

Kantor BPJS Kesehatan/Net

Politik

Cuma Tunjangan Cuti Tahunan Direksi BPJS Yang Dikabulkan

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 12:58 WIB | LAPORAN:

Hampir semua usulan kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan ditolak pemerintah. Hanya ada satu tunjangan yang dikabulkan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengakui BPJS telah mengirim surat usulan kepada pemerintah.

Surat itu berisi permintaan adanya perubahan/penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PM 34/2015. Di antaranya kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.


"Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi," ungkap Nufransa melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/8).

Namun demikian, pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan. Pemerintah menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi hal juga sudah ketentuan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI Polri dan pegawai non ASN, yaitu pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji.

Tunjangan itu diperlakukan seperti gaji ke-13 dan gaji ke-14 yang berlaku bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyesuaian tunjangan cuti tahunan bagi dewan pengawas dan direksi BPJS ini juga disetujui melalui beberapa pertimbangan, yakni selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan gaji ke-13.

“Untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," tutur dia.

Selain itu, penyesuaian manfaat tambahan lainnya bagi direksi dan dewan pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

"Pembayaran manfaat lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah tunjangan cuti tahunan) menggunakan dana operasional BPJS, bukan APBN,” tandasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya