Berita

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko/Net

Hukum

Gerebek Klinik Kampung Siluman, Polisi Temukan Pasangan PNS Habis Aborsi

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 02:45 WIB

Sebuah tempat bernama Klinik Aditama Medika II di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan digerebek jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun lantaran dicurigai menjadi tempat praktik aborsi.

Dari penggerebekan ini, empat orang diamankan, yakni seorang ibu rumah tangga sekaligus pelaku aborsi berinisial HM (25), seorang PNS berinisial WS (40) yang juga teman pria HM, bidan MPN (25), dan pemilik klinik berinisial AF (50).

"Saat pengungkapkan, si ibu atau pelaku aborsi masih di lokasi sedang tahap pemulihan usai melakukan curret (penyedotan isi rahim)," kata Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Senin (12/8).


Polisi mengamankan gumpalan darah yang diduga adalah jaringan janin milik HM yang disimpan dalam sebuah kantong plastik, dan juga peralatan medis yang biasa digunakan untuk praktik aborsi, seperti alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monoitor detak jantung, satu buah tabung, dan alat oksigen dan dua dus sarung tangan latex.

Diduga pelaku aborsi merasa malu jika melahirkan anak tersebut dan akan menjelekkan nama baik kedua belah pihak.

"Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," ungkap Kompol Sujatmiko.

Menurut pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi tersebut baru pertama kali dilakukannya. Akan tetapi, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut hal tersebut.

"Kami masih dalami praktik aborsi yang telah dilakukan, termasuk izin klinik ini sedang dalami juga ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," ujar dia.

Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 83 Junto 64 Pasal UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," tandasnya. [Rivaldy]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya