Berita

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko/Net

Hukum

Gerebek Klinik Kampung Siluman, Polisi Temukan Pasangan PNS Habis Aborsi

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 02:45 WIB

Sebuah tempat bernama Klinik Aditama Medika II di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan digerebek jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun lantaran dicurigai menjadi tempat praktik aborsi.

Dari penggerebekan ini, empat orang diamankan, yakni seorang ibu rumah tangga sekaligus pelaku aborsi berinisial HM (25), seorang PNS berinisial WS (40) yang juga teman pria HM, bidan MPN (25), dan pemilik klinik berinisial AF (50).

"Saat pengungkapkan, si ibu atau pelaku aborsi masih di lokasi sedang tahap pemulihan usai melakukan curret (penyedotan isi rahim)," kata Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Senin (12/8).


Polisi mengamankan gumpalan darah yang diduga adalah jaringan janin milik HM yang disimpan dalam sebuah kantong plastik, dan juga peralatan medis yang biasa digunakan untuk praktik aborsi, seperti alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monoitor detak jantung, satu buah tabung, dan alat oksigen dan dua dus sarung tangan latex.

Diduga pelaku aborsi merasa malu jika melahirkan anak tersebut dan akan menjelekkan nama baik kedua belah pihak.

"Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," ungkap Kompol Sujatmiko.

Menurut pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi tersebut baru pertama kali dilakukannya. Akan tetapi, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut hal tersebut.

"Kami masih dalami praktik aborsi yang telah dilakukan, termasuk izin klinik ini sedang dalami juga ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," ujar dia.

Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 83 Junto 64 Pasal UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," tandasnya. [Rivaldy]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya