Berita

Encep saat memberikan keterangan pers di Kemang/RMOL

Nusantara

Listrik Padam Massal Karena Pohon, IKKS: Itu Pembohongan Kepada Rakyat

SABTU, 10 AGUSTUS 2019 | 22:01 WIB | LAPORAN:

Pernyataan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menduga pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8) karena pohon yang tingginya melebihi batas ambang aman kabel transmisi SUTET 500 KV dinilai sebagai bentuk lari dari tanggung jawab.

Sekjen Ikatan Keluarga Korban Sutet (IKKS), Encep Nik Affandi menilai, PLN seakan-akan menyalahkan masyarakat atas kejadian listrik padam itu.

"Kami sebagai warga Ikatan Keluarga Korban Sutet (IKKS) se Jawa Barat melihat pernyataan PLN tersebut cenderung ingin menyalahkan rakyat. Padahal itu terjadi karena ada tanggung jawab PLN di masa lalu yang belum terselesaikan sampai hari ini," jelasnya di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8).

Encep mengungkapkan, tanggung jawab yang harus di ganti oleh PLN ini merujuk kepada tidak adanya ganti rugi dari PLN sesuai UU Ketenagalistrikan 15/1985 terhadap warga yang tinggal di tanah yang dilintasi transmisi 500 KV tersebut.

Alih-alih bertanggungjawab. Warga justru merasa disalahkan. Mewakili warga korban sutet, Encep mengaku tidak pernah menerima ganti rugi yang layak.

Padahal, disekitar kawasan Sutet selama ini tidak ada aturan yang melarang rakyat untuk menanam pohon yang berada di atas tanah yang mereka miliki secara sah.

"Itu sama saja pembodohan kepada rakyat dan ada banyak juga pembohongan yang dilakukan PLN kepada masyarakat di daerah kami," ucapnya.

Oleh sebabnya, Encep bersama dengab IKKS akan terus menuntut keadilan serta melakukan perjuangan, dengan sejumlah cara, contohnya tidak membayar listrik dan menanam pohon dibawah SUTET.

"Kami akan terus melakukan sikap perlawanan terhadap PLN dalam bentuk tidak membayar listrik selama 14 tahun dan sampai saat ini masih belum membayar listrik, dikarenakan dari pihak PLN juga mencontohkan pelanggaran terhadap UU Ketenagalistrikan," tutupnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya