Berita

Istimewa/Net

Bisnis

Praktisi Hukum Kepailitan Soroti Peran Vital Kurator Dalam Ekonomi Makro

SABTU, 10 AGUSTUS 2019 | 20:42 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Ancaman kebangkrutan bisa kapan saja melanda perusahaan. Tahun 2018, dari catatan di 5 Pengadilan Niaga di Indonesia, terdapat 411 perkara kepailitan dan PKPU. Angka ini meningkat dari setahun sebelumnya sebanyak 353 perkara.

Perusahaan terbuka atau Tbk juga tidak luput dari bayang-bayang kehancuran. Pada 2017, tercatat tujuh emiten di Bursa Efek Indonesia dinyatakan pailit, antara lain PT Asia Paper Mills Tbk. (APM) dan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. alias Cipaganti (CPGT). Keadaan ini tentu menimbulkan dampak yang sangat signifikan.

Demikian dikatakan Praktisi hukum kepailitan, Anselmus Bona Sitanggang melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (10/8).


Bona mengatakan, kurator memainkan peran vital dalam setiap perkara kepailitan maupun PKPU. Oleh karena itu seorang kurator atau pengurus harus independen dan benar-benar memahami perkara sampai detail.

Namun yang terjadi secara faktual, menurut Bona, tidak selalu begitu. Terkait kepailitan yang menimpa perusahaan Tbk, Bona menilai ada sebagian kurator yang kurang jeli membaca pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan terkait kepailitan dan pasar modal.

"Perusahaan Tbk kalau dinyatakan pailit itu berdampak serius. Efeknya luar biasa. Bisa goyang ekonomi makro, sektor riil dan lain-lain," ujar Bona.

Bona sendiri mengaku mengedepankan prinsip going concern dalam setiap perkara yang ia tangani. Dengan kata lain jika perusahaan tersebut setelah diaudit masih berpotensi melanjutkan bisnisnya, akan dilakukan segala cara demi menghindari pailit. Caranya antara lain melalui restrukturisasi maupun mengajukan PKPU.

"Jangankan pailit, kalau kita daftarkan PKPU saja itu satu kaki kita sudah siap masuk jurang. Tapi itu lebih baik daripada pailit. Coba hitung dampaknya yang langsung kelihatan, nasib para pemegang saham, karyawan, multi finance dan lain-lain. Itu sudah ratusan miliar, belum efek yang lain," ujarnya.

Senada dengan itu, kurator Yudhi Wibisana yang juga praktisi hukum pasar modal menegaskan, perdamaian merupakan cara terbaik menyelesaikan masalah utang perseroan, alih-alih pailit. Yudhi juga menyerukan agar rekan-rekannya tidak asal terabas dalam menangani perkara.

Yudhi mencontohkan perkara kepailitan yang menimpa Surya Kertas atau PT Surya Agung Industri Pulp and Paper (SAIPP) 2014 lalu.

Yudhi menilai, perkara tersebut adalah contoh yang sangat buruk bagi kurator apalagi berujung pidana. Meski enggan menyebut nama, Yudhi mengatakan dampak dari putusan pailit terhadap surya kertas masih terasa sampai hari ini.

"Itu adalah perusahaan kertas terbesar di Surabaya. Kalau tidak salah karyawan nya 6000an. Gimana dampaknya buat keluarga mereka. Itu baru salah satu akibatnya," ujarnya.

Hal tersebut ada benarnya. Meskipun akhirnya status Pailit tersebut dicabut dengan Keputusan Mahkamah Agung No. 48/PK/Pdt.Sus-Pailit/2014, tanggal 31 Maret 2015, sampai sekarang perusahaan itu belum lagi beroperasi. Sementara itu ribuan karyawan Surya Kertas yang dirumahkan sejak 2013 belum memperoleh kejelasan nasib.

Oleh karena itu Yudhi berharap rekan-rekannya sesama kurator memikirkan akibat hukum dari adanya status pailit.

"Secara personal kita boleh pikirkan keuntungan. Tetapi secara profesional dan etik, kita juga punya tanggung jawab lebih. Ini adalah tanggung jawab saya secara moril. Sebagai kurator saya harus profesional dan tetap independen," katanya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya