Berita

Istimewa/Net

Bisnis

Praktisi Hukum Kepailitan Soroti Peran Vital Kurator Dalam Ekonomi Makro

SABTU, 10 AGUSTUS 2019 | 20:42 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Ancaman kebangkrutan bisa kapan saja melanda perusahaan. Tahun 2018, dari catatan di 5 Pengadilan Niaga di Indonesia, terdapat 411 perkara kepailitan dan PKPU. Angka ini meningkat dari setahun sebelumnya sebanyak 353 perkara.

Perusahaan terbuka atau Tbk juga tidak luput dari bayang-bayang kehancuran. Pada 2017, tercatat tujuh emiten di Bursa Efek Indonesia dinyatakan pailit, antara lain PT Asia Paper Mills Tbk. (APM) dan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. alias Cipaganti (CPGT). Keadaan ini tentu menimbulkan dampak yang sangat signifikan.

Demikian dikatakan Praktisi hukum kepailitan, Anselmus Bona Sitanggang melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (10/8).


Bona mengatakan, kurator memainkan peran vital dalam setiap perkara kepailitan maupun PKPU. Oleh karena itu seorang kurator atau pengurus harus independen dan benar-benar memahami perkara sampai detail.

Namun yang terjadi secara faktual, menurut Bona, tidak selalu begitu. Terkait kepailitan yang menimpa perusahaan Tbk, Bona menilai ada sebagian kurator yang kurang jeli membaca pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan terkait kepailitan dan pasar modal.

"Perusahaan Tbk kalau dinyatakan pailit itu berdampak serius. Efeknya luar biasa. Bisa goyang ekonomi makro, sektor riil dan lain-lain," ujar Bona.

Bona sendiri mengaku mengedepankan prinsip going concern dalam setiap perkara yang ia tangani. Dengan kata lain jika perusahaan tersebut setelah diaudit masih berpotensi melanjutkan bisnisnya, akan dilakukan segala cara demi menghindari pailit. Caranya antara lain melalui restrukturisasi maupun mengajukan PKPU.

"Jangankan pailit, kalau kita daftarkan PKPU saja itu satu kaki kita sudah siap masuk jurang. Tapi itu lebih baik daripada pailit. Coba hitung dampaknya yang langsung kelihatan, nasib para pemegang saham, karyawan, multi finance dan lain-lain. Itu sudah ratusan miliar, belum efek yang lain," ujarnya.

Senada dengan itu, kurator Yudhi Wibisana yang juga praktisi hukum pasar modal menegaskan, perdamaian merupakan cara terbaik menyelesaikan masalah utang perseroan, alih-alih pailit. Yudhi juga menyerukan agar rekan-rekannya tidak asal terabas dalam menangani perkara.

Yudhi mencontohkan perkara kepailitan yang menimpa Surya Kertas atau PT Surya Agung Industri Pulp and Paper (SAIPP) 2014 lalu.

Yudhi menilai, perkara tersebut adalah contoh yang sangat buruk bagi kurator apalagi berujung pidana. Meski enggan menyebut nama, Yudhi mengatakan dampak dari putusan pailit terhadap surya kertas masih terasa sampai hari ini.

"Itu adalah perusahaan kertas terbesar di Surabaya. Kalau tidak salah karyawan nya 6000an. Gimana dampaknya buat keluarga mereka. Itu baru salah satu akibatnya," ujarnya.

Hal tersebut ada benarnya. Meskipun akhirnya status Pailit tersebut dicabut dengan Keputusan Mahkamah Agung No. 48/PK/Pdt.Sus-Pailit/2014, tanggal 31 Maret 2015, sampai sekarang perusahaan itu belum lagi beroperasi. Sementara itu ribuan karyawan Surya Kertas yang dirumahkan sejak 2013 belum memperoleh kejelasan nasib.

Oleh karena itu Yudhi berharap rekan-rekannya sesama kurator memikirkan akibat hukum dari adanya status pailit.

"Secara personal kita boleh pikirkan keuntungan. Tetapi secara profesional dan etik, kita juga punya tanggung jawab lebih. Ini adalah tanggung jawab saya secara moril. Sebagai kurator saya harus profesional dan tetap independen," katanya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya