Berita

Ilustrasi kebakaran/Net

Hukum

Klaim Sudah Jerat Korporasi, Kejagung Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Karhutla

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 19:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung menunggu pelimpahan berkas perkara yang tengah ditangai pihak Kepolisian terkait kasus
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Begitu yang disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, merespons langkah Korps Adhiyaksa menyikapi kasus Karhutla.

“Kita tunggu ada kasus yang ditangani dengan penyidik, nanti kita lanjutkan ke persidangan,” kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (9/8).

“Kita tunggu ada kasus yang ditangani dengan penyidik, nanti kita lanjutkan ke persidangan,” kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (9/8).

Ia sekaligus membantah tudingan beberapa pihak yang mengatakan pemerintah melaukan pembiaran. Pasalnya, sambung Prasetyo, telah banyak kasus yang ditangani oleh Kejagung. Kejagung, kata Prasetyo, sudah menjerat pidana beberapa perusahaan dalam kasus Karhutla.

“Itu sudah kita lakukan,” ujarnya.

Di tahun 2019 ini, pihak Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 26 tersangka kasus pembakaran hutan. Namun kesemuanya masih ditataran individu yang rata-rata merupakan petani, sejauh ini belum menyasar korporasi alias perusahaan besar.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, Polri tidak berhenti hanya menetapkan 26 tersangka yang rata-rata merupakan petani setempat saja.

“Kan kemudian pada berkutnya kita sedang menyelidiki apakah keterlibatan koorporasi,” kata Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/8).

Asep menegaskan, Polri telah melakukan penyelidikan terhadap Korporasi meski pihaknya belum mau membuka korporasi mana saja yang telah dilakukan pemeriksaan atas dugaan penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya