Berita

Ilustrasi kebakaran/Net

Hukum

Klaim Sudah Jerat Korporasi, Kejagung Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Karhutla

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 19:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung menunggu pelimpahan berkas perkara yang tengah ditangai pihak Kepolisian terkait kasus
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Begitu yang disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, merespons langkah Korps Adhiyaksa menyikapi kasus Karhutla.

“Kita tunggu ada kasus yang ditangani dengan penyidik, nanti kita lanjutkan ke persidangan,” kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (9/8).

“Kita tunggu ada kasus yang ditangani dengan penyidik, nanti kita lanjutkan ke persidangan,” kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (9/8).

Ia sekaligus membantah tudingan beberapa pihak yang mengatakan pemerintah melaukan pembiaran. Pasalnya, sambung Prasetyo, telah banyak kasus yang ditangani oleh Kejagung. Kejagung, kata Prasetyo, sudah menjerat pidana beberapa perusahaan dalam kasus Karhutla.

“Itu sudah kita lakukan,” ujarnya.

Di tahun 2019 ini, pihak Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 26 tersangka kasus pembakaran hutan. Namun kesemuanya masih ditataran individu yang rata-rata merupakan petani, sejauh ini belum menyasar korporasi alias perusahaan besar.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, Polri tidak berhenti hanya menetapkan 26 tersangka yang rata-rata merupakan petani setempat saja.

“Kan kemudian pada berkutnya kita sedang menyelidiki apakah keterlibatan koorporasi,” kata Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/8).

Asep menegaskan, Polri telah melakukan penyelidikan terhadap Korporasi meski pihaknya belum mau membuka korporasi mana saja yang telah dilakukan pemeriksaan atas dugaan penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya