Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto/RMOL

Hukum

Polda Metro Ringkus Seorang Pelaku Penipuan Properti, Dua Orang Lagi Buron

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 13:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran Subdit Harda (Harta Benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pelaku pemalsu sertifikat rumah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, ketiga korban yakni DH yang bertugas mencari korban yang akan menjual rumah, DR berperan berpura-pura sebagai notaris dan S berperan yang mengaku bisa mengurus proses balik nama sertifikat rumah.

Ketiga pelaku memiliki kantor di Komplek Perkantoran Wisma Iskandarsyah, Jalan Iskandarsyah Raya nomor 12 Blok B-1, Jakarta Selatan. Kantor itu dipergunakan sebagai kantor notaris abal-abal untuk mengelabui korban.


Suyudi menjelaskan, modus sindikat ini yaitu para pelaku menawar rumah yang hendak dijual pemilik dengan harga Rp 15 miliar dan juga membujuk agar korban menitipkan sertifikat asli beserta dengan identitas pemilik seperti KTP, KK, IMB, dan lainnya di notaris fiktif atas petunjuk kelompok tersangka.

Mereka meminta sertifikat dengan alasan untuk mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian seluruh data pemilik dipalsukan dan dibuat seolah-olah jual beli antara pemilik dengan salah satu tersangka sudah terjadi.

Awalnya, korban diberikan uang muka sebesar Rp 500 juta agar korban percaya ketika menyerahkan sertifikat aslinya. Sisa pembayaran yang telah disepakati dijanjikan akan dibayar 10 hari kedepan.

Namun, setelah 10 hari sisa uang belum dibayar. Sehingga, korban merasa curiga dan mencoba mencari informasi ke BPN. Ternyata, sertifikat korban telah berganti nama pemilik.

"Sehingga korban kehilangan hak atas properti miliknya, selanjutnya SHM (Surat Hak Milik) dibalik nama atas nama tersangka dan diagunkan di koperasi dan atau Perusahaan Brighing," ucap Kombes Pol Suyudi Ario Seto, di Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sertifikat Hak Milik No. 1197/Kebagusan Atas Nama VYS (Palsu), tanda terima dengan Kop Kantor Notaris Dr. H. Idham tertanggal 12 Maret 2019, surat dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan dan terakhir PPJB No. 67 tanggal 08 April yang dibuat dihadapan Dr. H. Idham, S.H.

Kini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial D dan E yang berperan sebagai agen properti dan yang memalsukan sertifikat.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 226 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya