Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto/RMOL

Hukum

Polda Metro Ringkus Seorang Pelaku Penipuan Properti, Dua Orang Lagi Buron

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 13:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran Subdit Harda (Harta Benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pelaku pemalsu sertifikat rumah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, ketiga korban yakni DH yang bertugas mencari korban yang akan menjual rumah, DR berperan berpura-pura sebagai notaris dan S berperan yang mengaku bisa mengurus proses balik nama sertifikat rumah.

Ketiga pelaku memiliki kantor di Komplek Perkantoran Wisma Iskandarsyah, Jalan Iskandarsyah Raya nomor 12 Blok B-1, Jakarta Selatan. Kantor itu dipergunakan sebagai kantor notaris abal-abal untuk mengelabui korban.

Suyudi menjelaskan, modus sindikat ini yaitu para pelaku menawar rumah yang hendak dijual pemilik dengan harga Rp 15 miliar dan juga membujuk agar korban menitipkan sertifikat asli beserta dengan identitas pemilik seperti KTP, KK, IMB, dan lainnya di notaris fiktif atas petunjuk kelompok tersangka.

Mereka meminta sertifikat dengan alasan untuk mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian seluruh data pemilik dipalsukan dan dibuat seolah-olah jual beli antara pemilik dengan salah satu tersangka sudah terjadi.

Awalnya, korban diberikan uang muka sebesar Rp 500 juta agar korban percaya ketika menyerahkan sertifikat aslinya. Sisa pembayaran yang telah disepakati dijanjikan akan dibayar 10 hari kedepan.

Namun, setelah 10 hari sisa uang belum dibayar. Sehingga, korban merasa curiga dan mencoba mencari informasi ke BPN. Ternyata, sertifikat korban telah berganti nama pemilik.

"Sehingga korban kehilangan hak atas properti miliknya, selanjutnya SHM (Surat Hak Milik) dibalik nama atas nama tersangka dan diagunkan di koperasi dan atau Perusahaan Brighing," ucap Kombes Pol Suyudi Ario Seto, di Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sertifikat Hak Milik No. 1197/Kebagusan Atas Nama VYS (Palsu), tanda terima dengan Kop Kantor Notaris Dr. H. Idham tertanggal 12 Maret 2019, surat dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan dan terakhir PPJB No. 67 tanggal 08 April yang dibuat dihadapan Dr. H. Idham, S.H.

Kini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial D dan E yang berperan sebagai agen properti dan yang memalsukan sertifikat.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 226 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya