Berita

I Nyoman Dhamantra/RMOL

Hukum

Inilah Kekayaan Nyoman Dhamantra, Anggota DPR Dari PDIP Yang Ditangkap KPK

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 11:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Politisi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra yang tertangkap tangan terkait kasus dugaan suap impor komoditaa holtikultura berupa bawang putih, ternyata memiliki harta yang bergelimpangan.

Anggota Komisi VI DPR RI itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 30 Juni 2016, dengan total kekayaan sebesar Rp 25.189.359.500.

Nyoman punya harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 800 m2 & 800 m2 di Kota Jakarta Selatan, dari hasil sendiri sejak tahun 2000 senilai Rp 4.283.285.000. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 42.016 m2 & 2.000 m2 di Kabupaten Purwakarta senilai Rp 9.170.650.000.


Dia juga punya tanah seluas 1.670 m2 di Tangerang Selatan sejak tahun 2002 senilai Rp 1.300.000.000. Juga tanah dan bangunan seluas 750 m2 & 500 m2, di Jakarta Selatan sejak tahun 1985 senilai Rp 6.108.750.000.

Selain itu, Nyoman juga punya harta bergerak lainnya berupa alat transportasi berupa mobil mewah. Tercatat mobil Mercedes Benz Viano 2001 seharga Rp 600.000.000, mobil Toyota Kijang Inova 2009 seharga Rp 250.000.000, mobil Daihatsu Xenia 2006 seharga Rp 125.000.000, mobil Nissan Teana 2010 seharga Rp 205.000.000, mobil Toyota Avanza 2014 seharga Rp 130.000.000.

Selanjutnya, Nyoman juga punya usaha perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan dan pertambangan lainnya sejumlah Rp 3.011.000.000.

Tidak sampai disitu, Nyoman juga memiliki barang-barang antik yang dikoleksinya sejak tahun 2000 senilai Rp 3.000.000.000. Juga, masih ada harta bergerak lainnya senilai Rp 11.000.000.

Nyoman resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam perkara dugaan suap impor komoditas hortikultura bawang putih sekitar 20 ribu ton dengan komitmen fee Rp 3,6 miliar.

Atas perbuatannya, Nyoman diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya