Berita

I Nyoman Dhamantra/RMOL

Hukum

Inilah Kekayaan Nyoman Dhamantra, Anggota DPR Dari PDIP Yang Ditangkap KPK

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 11:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Politisi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra yang tertangkap tangan terkait kasus dugaan suap impor komoditaa holtikultura berupa bawang putih, ternyata memiliki harta yang bergelimpangan.

Anggota Komisi VI DPR RI itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 30 Juni 2016, dengan total kekayaan sebesar Rp 25.189.359.500.

Nyoman punya harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 800 m2 & 800 m2 di Kota Jakarta Selatan, dari hasil sendiri sejak tahun 2000 senilai Rp 4.283.285.000. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 42.016 m2 & 2.000 m2 di Kabupaten Purwakarta senilai Rp 9.170.650.000.


Dia juga punya tanah seluas 1.670 m2 di Tangerang Selatan sejak tahun 2002 senilai Rp 1.300.000.000. Juga tanah dan bangunan seluas 750 m2 & 500 m2, di Jakarta Selatan sejak tahun 1985 senilai Rp 6.108.750.000.

Selain itu, Nyoman juga punya harta bergerak lainnya berupa alat transportasi berupa mobil mewah. Tercatat mobil Mercedes Benz Viano 2001 seharga Rp 600.000.000, mobil Toyota Kijang Inova 2009 seharga Rp 250.000.000, mobil Daihatsu Xenia 2006 seharga Rp 125.000.000, mobil Nissan Teana 2010 seharga Rp 205.000.000, mobil Toyota Avanza 2014 seharga Rp 130.000.000.

Selanjutnya, Nyoman juga punya usaha perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan dan pertambangan lainnya sejumlah Rp 3.011.000.000.

Tidak sampai disitu, Nyoman juga memiliki barang-barang antik yang dikoleksinya sejak tahun 2000 senilai Rp 3.000.000.000. Juga, masih ada harta bergerak lainnya senilai Rp 11.000.000.

Nyoman resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam perkara dugaan suap impor komoditas hortikultura bawang putih sekitar 20 ribu ton dengan komitmen fee Rp 3,6 miliar.

Atas perbuatannya, Nyoman diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya