Berita

I Nyoman Dhamantra/RMOL

Hukum

Inilah Kekayaan Nyoman Dhamantra, Anggota DPR Dari PDIP Yang Ditangkap KPK

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 11:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Politisi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra yang tertangkap tangan terkait kasus dugaan suap impor komoditaa holtikultura berupa bawang putih, ternyata memiliki harta yang bergelimpangan.

Anggota Komisi VI DPR RI itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 30 Juni 2016, dengan total kekayaan sebesar Rp 25.189.359.500.

Nyoman punya harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 800 m2 & 800 m2 di Kota Jakarta Selatan, dari hasil sendiri sejak tahun 2000 senilai Rp 4.283.285.000. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 42.016 m2 & 2.000 m2 di Kabupaten Purwakarta senilai Rp 9.170.650.000.


Dia juga punya tanah seluas 1.670 m2 di Tangerang Selatan sejak tahun 2002 senilai Rp 1.300.000.000. Juga tanah dan bangunan seluas 750 m2 & 500 m2, di Jakarta Selatan sejak tahun 1985 senilai Rp 6.108.750.000.

Selain itu, Nyoman juga punya harta bergerak lainnya berupa alat transportasi berupa mobil mewah. Tercatat mobil Mercedes Benz Viano 2001 seharga Rp 600.000.000, mobil Toyota Kijang Inova 2009 seharga Rp 250.000.000, mobil Daihatsu Xenia 2006 seharga Rp 125.000.000, mobil Nissan Teana 2010 seharga Rp 205.000.000, mobil Toyota Avanza 2014 seharga Rp 130.000.000.

Selanjutnya, Nyoman juga punya usaha perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan dan pertambangan lainnya sejumlah Rp 3.011.000.000.

Tidak sampai disitu, Nyoman juga memiliki barang-barang antik yang dikoleksinya sejak tahun 2000 senilai Rp 3.000.000.000. Juga, masih ada harta bergerak lainnya senilai Rp 11.000.000.

Nyoman resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam perkara dugaan suap impor komoditas hortikultura bawang putih sekitar 20 ribu ton dengan komitmen fee Rp 3,6 miliar.

Atas perbuatannya, Nyoman diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya