Berita

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono dan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil /Net

Nusantara

Polda Dan BPN Jalin Kerja Sama Berantas Mafia Tanah

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 02:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bertekad penuh memberantas mafia penipuan di bidang properti, Kementerian ATR/BPN jalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya.

Pada Kamis (8/8), Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil mendatangi Mapolda Metro Jaya. Tujuannya, untuk memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono karena telah berhasil mengungkap mafia penipuan di bidang properti beberapa hari lalu.

Selain memberikan apresiasi, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya supaya dapat mengungkap semua mafia penipuan di bidang properti, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.


"Pak Menteri ke sini memberi apresiasi. Beliau koordinasi dan kerja sama untuk mengungkap semua mafia-mafia tanah," ucap Irjen Gatot Eddy Pramono kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/8).

Dengan memberantas semua mafia tanah, kata Gatot, akan membuat investor tidak ketakutan ketika akan menanam investasi di Indonesia. Pada akhirnya, kerjasama ini akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Dalam kerjasama itu juga, pihak kepolisian akan meminta bantuan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mengecek keaslian surat tanah.

"Kementerian ATR/BPN ini bekerja sama misalnya kalau kita menemukan surat tanah, surat tanah ini apakah betul-betul palsu atau ada oknum sana yang sengaja mengeluarkan. Kemudian umpamanya ini surat palsu, tapi kok bisa balik nama, nah itu kita dibantu pak menteri," kata Gatot.

"Beliau sangat terbuka dan menyampaikan tadi kalau memang ada yang terlibat ya tindak aja oknum tersebut," tambah Gatot.

Sebelumnya, Jajaran Subdit II Harda (Harta benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bidang properti yang beromset lebih dari Rp 214 miliar.

Di mana, pelaku bermodus akan membeli sebuah rumah yang dijual dengan harga di atas Rp 15 miliar. Pelaku dengan berbagai cara dapat menguasi surat tanah milik korban dengan modus akan melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

Namun kemudian ternyata para pelaku membuatkan surat tanah yang palsu. Di mana, surat palsu tersebut diserahkan kepada korban. Sedangkan surat tanah asli dijual ke sebuah perusahaan.

Kini, pihak penyidik masih berupaya melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mencari korban lainnya yang diyakini masih banyak korban yang terkena tipu jaringan mafia bidang properti tersebut.

Pelaku sebanyak empat orang yakni Wiwit, Idham alias H, Sudjatmiko alias Miko dan K dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya