Berita

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono dan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil /Net

Nusantara

Polda Dan BPN Jalin Kerja Sama Berantas Mafia Tanah

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 02:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bertekad penuh memberantas mafia penipuan di bidang properti, Kementerian ATR/BPN jalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya.

Pada Kamis (8/8), Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil mendatangi Mapolda Metro Jaya. Tujuannya, untuk memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono karena telah berhasil mengungkap mafia penipuan di bidang properti beberapa hari lalu.

Selain memberikan apresiasi, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya supaya dapat mengungkap semua mafia penipuan di bidang properti, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.


"Pak Menteri ke sini memberi apresiasi. Beliau koordinasi dan kerja sama untuk mengungkap semua mafia-mafia tanah," ucap Irjen Gatot Eddy Pramono kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/8).

Dengan memberantas semua mafia tanah, kata Gatot, akan membuat investor tidak ketakutan ketika akan menanam investasi di Indonesia. Pada akhirnya, kerjasama ini akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Dalam kerjasama itu juga, pihak kepolisian akan meminta bantuan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mengecek keaslian surat tanah.

"Kementerian ATR/BPN ini bekerja sama misalnya kalau kita menemukan surat tanah, surat tanah ini apakah betul-betul palsu atau ada oknum sana yang sengaja mengeluarkan. Kemudian umpamanya ini surat palsu, tapi kok bisa balik nama, nah itu kita dibantu pak menteri," kata Gatot.

"Beliau sangat terbuka dan menyampaikan tadi kalau memang ada yang terlibat ya tindak aja oknum tersebut," tambah Gatot.

Sebelumnya, Jajaran Subdit II Harda (Harta benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bidang properti yang beromset lebih dari Rp 214 miliar.

Di mana, pelaku bermodus akan membeli sebuah rumah yang dijual dengan harga di atas Rp 15 miliar. Pelaku dengan berbagai cara dapat menguasi surat tanah milik korban dengan modus akan melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

Namun kemudian ternyata para pelaku membuatkan surat tanah yang palsu. Di mana, surat palsu tersebut diserahkan kepada korban. Sedangkan surat tanah asli dijual ke sebuah perusahaan.

Kini, pihak penyidik masih berupaya melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mencari korban lainnya yang diyakini masih banyak korban yang terkena tipu jaringan mafia bidang properti tersebut.

Pelaku sebanyak empat orang yakni Wiwit, Idham alias H, Sudjatmiko alias Miko dan K dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya