Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Komnas HAM Tolak TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme

KAMIS, 08 AGUSTUS 2019 | 19:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak TNI dilibatkan dalam pemberantasan teroris.

Penolakan itu mengkritisi rencana Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perpres Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

"Kami akan menyurati keberatan kami, karena ancamannya keras. Tata kelola demokrasi berdasarkan negara yang punya basic negara hukum ini ditabrak," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).


Menurut Komnas HAM, draf perpres pelibatan TNI melanggar berbagai pasal di sejumlah undang-undang, mulai dari UU Terorisme hingga UU TNI.

"Bertentangan, sesuatu yang diatur dengan sesuatu yang sudah diatur di konstitusi. Perpres ini mengancam TNI kita menjadi tidak profesional," jelasnya.

Anam mendorong agar presiden melakukan evaluasi kembali terhadap draf perpres itu. Menurutnya, pelibatan TNI yang begitu luas dalam Perpres itu seperti tindakan intelijen, penyelidikan, penyidikan hingga pemulihan tidak begitu efektif dalam menangani persoalan terorisme.

Anam menyatakan, pada dasarnya, Komnas HAM tidak menolak sepenuhnya pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Hanya saja bentuk pelibatannya bukan lewat peraturan permanen seperti Perpres.

Komnas HAM khwatir, jika dilibatkan secara permanen, TNI rentan melanggar HAM.

Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Dalam Perpres Nomor 42 itu Jokowi mengesahkan pembentukan Komando operasi Khusus TNI (Koopsus TNI) yang salah satu tugasnya melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan aksi terorisme.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya