Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

Buntut Listrik Padam Massal, Federasi Pekerja BUMN Bakal Laporkan PLN Ke Bareskrim Polri

KAMIS, 08 AGUSTUS 2019 | 18:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kejadian listrik padam di Banten, Jakarta dan Jawa Barat pada Minggu (4/8) berbuntut panjang.

Setelah Direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) kena semprot Presiden Joko Widodo, Dipanggil DPR, lalu Ombudsman, kini PLN juga harus mendapati problem hukum dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono berencana melaporkan Direksi PLN ke Bareskrim Polri terkait insiden Minggu gelap lalu.

Menurutnya, pemadaman listrik disebabkan oleh ketidakhati-hatian pihak PLN dalam mengelola perusahaan.

Menurutnya, pemadaman listrik disebabkan oleh ketidakhati-hatian pihak PLN dalam mengelola perusahaan.

Arief sempat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/8). Namun saat ditanya, Arief hanya berkata sedang main dan berkunjung.

Arief yang hari ini kembali dikonfirmasi soal kedatangannya ke Gedung Bareskrim, mengaku telah melakukan konsultasi ke Bareskrim Polri. Dia mempertanyakan ke polisi apakah insiden padamnya listrik itu bisa berujung pada tindak pidana seperti kekacauan ekonomi dan korban jiwa akibat kebakaran.

Arief menjelaskan, usai konsultasi, pihaknya berencana membuat laporan pekan depan terkait pemadaman listrik tersebut.

"Kemarin FSP BUMN Bersatu ke Bareskrim konsultasi, di mana Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan membuat laporan terkait pemadaman listrik PLN. Kami sedang konsultasi apakah itu bisa masuk dalam ranah tindak pidana atau tidak," ujarnya, Kamis (8/8).

Terjadi matinya listrik di setengah Pulau Jawa yang menyebabkan kekacauan dan bencana ekonomi dan menelan jiwa bahwa PLN tidak bertanggung jawab dan teledor sehingga bisa terjadi pemadaman listrik selama berjam-jam. Dia juga menduga terdapat unsur kesengajaan dalam pemadaman listrik itu.

Selain itu, tambah Arief, berdasarkan masukan dari kawan-kawan di PLN, tidak mungkin pembangkit dan transmisi rusak bersamaan.

"Masa dalam waktu bersamaan tujuh turbine pembangkit di Suralaya, satu turbin pembangkit di Cilegon, sistem transmisi di Ungaran dan Pemalang bisa bersamaan rusaknya, secara teknikal manapun tidak mungkin terjadi dan masa tidak ada emergency procedure-nya," jelasnya.

Rencana memidanakan PLN, kata Arief karena menilai tidak cukup jika hanya melakukan gugatan perdata atas insiden pemadaman listrik tersebut.

Maka itu Tim Hukum FSP BUMN Bersatu sedang mengkaji potensi untuk melakukan laporan secara pidana.

"Korporasi PLN dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah para Direksi PLN. Maka itu kita akan melaporkan Direksi PLN ke polisi. Jadi bukan hanya yang dilakukan teman-teman LSM mengugat melalui unsur perdata, tapi kita akan kaji di unsur pidana," demikian Arief.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya