Berita

Menteri Lukman (kemeja putih)/Net

Hukum

Sidang Jual Beli Jabatan, Hakim Sebut Terdakwa Beri Rp 70 Juta Ke Menteri Lukman

KAMIS, 08 AGUSTUS 2019 | 01:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Haris divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan, sementara Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Hastopo menyebut Haris sempat memberi uang sebesar Rp 70 juta secara bertahap kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Pemberian pertama dilakukan di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Di tempat itu, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman dan memberikan uang sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan pemberian kedua dilakukan di Tebu Ireng, Jombang pada tanggal 9 Maret 2019. Haris melalui ajudan, Heri Purwanto memberikan uang sebsar Rp 20 juta kepada menteri asal PPP itu.

“Di Tebu Ireng, terdakwa Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Heri Purwanto selaku ajudannya," ujar Hastopo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Sementara itu, terdakwa lainnya Romahurmuziy alias Romi disebut menerima duit sebesar Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin dengan harapan agar Haris dapat diloloskan menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Lebih lanjut, Hakim meyakini bahwa perbuatan Haris, Muafaq, Menag Lukman, hingga Romi memiliki suatu keterkaitan dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai pertalian satu sama lain. Dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama. Maka menurut mejlis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut dan dilanjutkan," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya