Berita

Penumpang KRL saat turun darurat imbas Black-out (4/8) lalu/RMOL

Nusantara

Permahi Siap Fasilitasi Gugatan Class Action Korban Black Out 408

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 19:26 WIB | LAPORAN:

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) mengajak masyarakat untuk melakukan class action atau gugatan kelompok kepada kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN terkait pemadaman listrik massal atau black-out selama puluhan jam di separuh Pulau Jawa, pada Minggu (4/8) lalu.

"Peristiwa pemadaman listrik tanpa pemberitahuan seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Ketua Umum PERMAHI, M. Andrean Saefudin, ketika memberikan keterangan Press di Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Gugatan ke Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis terkait energi listrik. Sedangkan ke Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pemerintah di PT PLN.


Menurut Andrean, masyarakat harus segerera menghitung kerugian material atau nonmaterial sebagai dasar melakukan gugatan. "Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat," ujar Andrean.

Ia menjelaskan, di era modern, energi listrik menjadi keniscayaan yang harus tersedia. Semua aktivitas manusia tidak ada yang tidak tergantung listrik.

Pemadaman teresebut, kata Andrean, menjadi pertanda bahwa infrastruktur pembangkit PLN belum memadai. Pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PLN dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi dan seterusnya dan seterusnya.

"Ini bisa menjadi awal yang buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" katanya.

Presiden seharusnya berkaca pada kasus serupa di negara lain yang bertanggungjawab atas setiap kegagalan dalam pelayanan kepada konsumen. Di Jepang, pernah menteri energi harus membungkuk selama 15 menit sebagai permintaan maaf atas kegagalan memberikan layanan kepada publik.

Di Australia pada 2010, listrik padam 30 menit, konsumen diberi kompensasi gratis tagihan selama satu bulan. "Tidak hanya listrik, air, layanan bandara dan seluruh layanan terkait publik jika ada kegagalan wajib diberi kompensasi.

Kompensasi yang akan diberikan PLN kata Andrean boleh saja, tetapi pejabat penanggungjawab layanan pun tetap harus mundur. "Menuntut Menteri ESDM dan Menterian BUMN untuk segera mengundurkan diri. Ini yang harus menjadi perhatian publik, agar kejadian pemadaman listrik tanpa pemberitahuan dan kerugikan yang diakibatkan tidak lagi terulang," ujar M. Andrean Saefudin.

PERMAHI, melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum siap memfasilitasi class action atau gugatan kelompok, masyarakat (selaku konsumen) yang telah di rugikan baik materil maupun immateril akibat kelalaian yang di lakukan  PT PLN.

"Masyarakat dapat datang langsung ke sekertariat PERMAHI di Jalan Jati Padang Raya No. 05 atau dapat langsung menghubungi Direktur Eksekutif LKBH PERMAHI, saudara Mareti Waruwu di Telp. /WA : 081380050204," tukasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya