Berita

Penumpang KRL saat turun darurat imbas Black-out (4/8) lalu/RMOL

Nusantara

Permahi Siap Fasilitasi Gugatan Class Action Korban Black Out 408

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 19:26 WIB | LAPORAN:

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) mengajak masyarakat untuk melakukan class action atau gugatan kelompok kepada kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN terkait pemadaman listrik massal atau black-out selama puluhan jam di separuh Pulau Jawa, pada Minggu (4/8) lalu.

"Peristiwa pemadaman listrik tanpa pemberitahuan seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Ketua Umum PERMAHI, M. Andrean Saefudin, ketika memberikan keterangan Press di Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Gugatan ke Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis terkait energi listrik. Sedangkan ke Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pemerintah di PT PLN.


Menurut Andrean, masyarakat harus segerera menghitung kerugian material atau nonmaterial sebagai dasar melakukan gugatan. "Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat," ujar Andrean.

Ia menjelaskan, di era modern, energi listrik menjadi keniscayaan yang harus tersedia. Semua aktivitas manusia tidak ada yang tidak tergantung listrik.

Pemadaman teresebut, kata Andrean, menjadi pertanda bahwa infrastruktur pembangkit PLN belum memadai. Pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PLN dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi dan seterusnya dan seterusnya.

"Ini bisa menjadi awal yang buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" katanya.

Presiden seharusnya berkaca pada kasus serupa di negara lain yang bertanggungjawab atas setiap kegagalan dalam pelayanan kepada konsumen. Di Jepang, pernah menteri energi harus membungkuk selama 15 menit sebagai permintaan maaf atas kegagalan memberikan layanan kepada publik.

Di Australia pada 2010, listrik padam 30 menit, konsumen diberi kompensasi gratis tagihan selama satu bulan. "Tidak hanya listrik, air, layanan bandara dan seluruh layanan terkait publik jika ada kegagalan wajib diberi kompensasi.

Kompensasi yang akan diberikan PLN kata Andrean boleh saja, tetapi pejabat penanggungjawab layanan pun tetap harus mundur. "Menuntut Menteri ESDM dan Menterian BUMN untuk segera mengundurkan diri. Ini yang harus menjadi perhatian publik, agar kejadian pemadaman listrik tanpa pemberitahuan dan kerugikan yang diakibatkan tidak lagi terulang," ujar M. Andrean Saefudin.

PERMAHI, melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum siap memfasilitasi class action atau gugatan kelompok, masyarakat (selaku konsumen) yang telah di rugikan baik materil maupun immateril akibat kelalaian yang di lakukan  PT PLN.

"Masyarakat dapat datang langsung ke sekertariat PERMAHI di Jalan Jati Padang Raya No. 05 atau dapat langsung menghubungi Direktur Eksekutif LKBH PERMAHI, saudara Mareti Waruwu di Telp. /WA : 081380050204," tukasnya.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya