Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Jangan Diskreditkan Pansel, Capim KPK Memang Tidak Wajib Serahkan LHKPN

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 03:53 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menuju tahap akhir. Namun, di tengah proses seleksi, peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hemi Lavour Febrinandez, menyatakan ada cacat prosedur dalam proses seleksi capim KPK.

Pusako memberikan penilaian bahwa rangkaian seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga tes psikologi untuk capim KPK, telah muncul permasalahan mendasar, di mana beberapa persyaratan admnisitratif yang wajib dipenuhi, tidak dipenuhi oleh para capim KPK yang lolos.

Dia khawatir akan terjadi cacat prosedural dalam seleksi capim KPK karena kelalaian atau kealpaan Pansel Capim KPK.


Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, setiap capim KPK wajib menyerahkan LHKPN.

Namun demikian, pandangan Pusako soal LHKPN tersebut dinilai anggota Forum Lintas Hukum, Petrus Selestinus sebagai hal yang keliru. Sebab, capim KPK tidak wajib menyerahkan LHKPN.

"Ini kekeliruan yang mendiskreditkan Pansel Capim KPK. Dalam pasal 29 huruf K UU 30/2002 tentang KPK menjelaskan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaan sesuai UU,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8).

Namun katanya, perlu digarisbawahi bahwa frase "sesuai UU” dalam UU KPK tidak boleh menyampingkan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Di mana dalam beberapa pasal memuat kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan pada KPK.

Dalam beberapa pasal di UU tersebut, tidak menjelaskan capim KPK termasuk penyelenggara negara. Sehingga LHKPN tidak dapat dibebankan pada capim KPK.

"Dalam pasal 2, 5, 20 dan 23 UU 28/1999, maka capim KPK tidak atau belum termasuk kualifikasi penyelenggara negara. Oleh karena itu dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan para capim KPK untuk melaporkan harta kekayaannya," ungkapnya.

Chairul Imam, seorang mantan jaksa yang juga tergabung dalam Forum Lintas Hukum, menjelaskan LHKPN dapat diserahkan setelah capim KPK terpilih dan ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Jika sudah terpilih, maka sebelum dilantik lima pimpinan KPK wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK untuk diperiksa dan diumumkan," tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya