Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Jangan Diskreditkan Pansel, Capim KPK Memang Tidak Wajib Serahkan LHKPN

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 03:53 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menuju tahap akhir. Namun, di tengah proses seleksi, peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hemi Lavour Febrinandez, menyatakan ada cacat prosedur dalam proses seleksi capim KPK.

Pusako memberikan penilaian bahwa rangkaian seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga tes psikologi untuk capim KPK, telah muncul permasalahan mendasar, di mana beberapa persyaratan admnisitratif yang wajib dipenuhi, tidak dipenuhi oleh para capim KPK yang lolos.

Dia khawatir akan terjadi cacat prosedural dalam seleksi capim KPK karena kelalaian atau kealpaan Pansel Capim KPK.


Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, setiap capim KPK wajib menyerahkan LHKPN.

Namun demikian, pandangan Pusako soal LHKPN tersebut dinilai anggota Forum Lintas Hukum, Petrus Selestinus sebagai hal yang keliru. Sebab, capim KPK tidak wajib menyerahkan LHKPN.

"Ini kekeliruan yang mendiskreditkan Pansel Capim KPK. Dalam pasal 29 huruf K UU 30/2002 tentang KPK menjelaskan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaan sesuai UU,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8).

Namun katanya, perlu digarisbawahi bahwa frase "sesuai UU” dalam UU KPK tidak boleh menyampingkan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Di mana dalam beberapa pasal memuat kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan pada KPK.

Dalam beberapa pasal di UU tersebut, tidak menjelaskan capim KPK termasuk penyelenggara negara. Sehingga LHKPN tidak dapat dibebankan pada capim KPK.

"Dalam pasal 2, 5, 20 dan 23 UU 28/1999, maka capim KPK tidak atau belum termasuk kualifikasi penyelenggara negara. Oleh karena itu dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan para capim KPK untuk melaporkan harta kekayaannya," ungkapnya.

Chairul Imam, seorang mantan jaksa yang juga tergabung dalam Forum Lintas Hukum, menjelaskan LHKPN dapat diserahkan setelah capim KPK terpilih dan ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Jika sudah terpilih, maka sebelum dilantik lima pimpinan KPK wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK untuk diperiksa dan diumumkan," tandasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya