Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Jangan Diskreditkan Pansel, Capim KPK Memang Tidak Wajib Serahkan LHKPN

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 03:53 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menuju tahap akhir. Namun, di tengah proses seleksi, peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hemi Lavour Febrinandez, menyatakan ada cacat prosedur dalam proses seleksi capim KPK.

Pusako memberikan penilaian bahwa rangkaian seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga tes psikologi untuk capim KPK, telah muncul permasalahan mendasar, di mana beberapa persyaratan admnisitratif yang wajib dipenuhi, tidak dipenuhi oleh para capim KPK yang lolos.

Dia khawatir akan terjadi cacat prosedural dalam seleksi capim KPK karena kelalaian atau kealpaan Pansel Capim KPK.


Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, setiap capim KPK wajib menyerahkan LHKPN.

Namun demikian, pandangan Pusako soal LHKPN tersebut dinilai anggota Forum Lintas Hukum, Petrus Selestinus sebagai hal yang keliru. Sebab, capim KPK tidak wajib menyerahkan LHKPN.

"Ini kekeliruan yang mendiskreditkan Pansel Capim KPK. Dalam pasal 29 huruf K UU 30/2002 tentang KPK menjelaskan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaan sesuai UU,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8).

Namun katanya, perlu digarisbawahi bahwa frase "sesuai UU” dalam UU KPK tidak boleh menyampingkan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Di mana dalam beberapa pasal memuat kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan pada KPK.

Dalam beberapa pasal di UU tersebut, tidak menjelaskan capim KPK termasuk penyelenggara negara. Sehingga LHKPN tidak dapat dibebankan pada capim KPK.

"Dalam pasal 2, 5, 20 dan 23 UU 28/1999, maka capim KPK tidak atau belum termasuk kualifikasi penyelenggara negara. Oleh karena itu dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan para capim KPK untuk melaporkan harta kekayaannya," ungkapnya.

Chairul Imam, seorang mantan jaksa yang juga tergabung dalam Forum Lintas Hukum, menjelaskan LHKPN dapat diserahkan setelah capim KPK terpilih dan ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Jika sudah terpilih, maka sebelum dilantik lima pimpinan KPK wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK untuk diperiksa dan diumumkan," tandasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya