Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Jangan Diskreditkan Pansel, Capim KPK Memang Tidak Wajib Serahkan LHKPN

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 03:53 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menuju tahap akhir. Namun, di tengah proses seleksi, peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hemi Lavour Febrinandez, menyatakan ada cacat prosedur dalam proses seleksi capim KPK.

Pusako memberikan penilaian bahwa rangkaian seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga tes psikologi untuk capim KPK, telah muncul permasalahan mendasar, di mana beberapa persyaratan admnisitratif yang wajib dipenuhi, tidak dipenuhi oleh para capim KPK yang lolos.

Dia khawatir akan terjadi cacat prosedural dalam seleksi capim KPK karena kelalaian atau kealpaan Pansel Capim KPK.


Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, setiap capim KPK wajib menyerahkan LHKPN.

Namun demikian, pandangan Pusako soal LHKPN tersebut dinilai anggota Forum Lintas Hukum, Petrus Selestinus sebagai hal yang keliru. Sebab, capim KPK tidak wajib menyerahkan LHKPN.

"Ini kekeliruan yang mendiskreditkan Pansel Capim KPK. Dalam pasal 29 huruf K UU 30/2002 tentang KPK menjelaskan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaan sesuai UU,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8).

Namun katanya, perlu digarisbawahi bahwa frase "sesuai UU” dalam UU KPK tidak boleh menyampingkan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Di mana dalam beberapa pasal memuat kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan pada KPK.

Dalam beberapa pasal di UU tersebut, tidak menjelaskan capim KPK termasuk penyelenggara negara. Sehingga LHKPN tidak dapat dibebankan pada capim KPK.

"Dalam pasal 2, 5, 20 dan 23 UU 28/1999, maka capim KPK tidak atau belum termasuk kualifikasi penyelenggara negara. Oleh karena itu dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan para capim KPK untuk melaporkan harta kekayaannya," ungkapnya.

Chairul Imam, seorang mantan jaksa yang juga tergabung dalam Forum Lintas Hukum, menjelaskan LHKPN dapat diserahkan setelah capim KPK terpilih dan ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Jika sudah terpilih, maka sebelum dilantik lima pimpinan KPK wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK untuk diperiksa dan diumumkan," tandasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya