Berita

Muhammad Basri saat memperlihatkan bukti sah kepemilikan tanah kepada media/RMOL

Nusantara

Tak Kunjung Limpahkan Tersangka Ke Pengadilan, Kejagung Didesak Periksa Oknum Jaksa Kejati Sulsel

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 08:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

 RMOL. Kejaksaan Agung didesak untuk segera memeriksa oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah di Kampung Bontomanai, Kota Makassar.

Muhammad Basir sebagai pelapor mengungkapkan, tim penyidik Polda Sulawesi Selatan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke JPU Kejati Sulteng sejak 4 bulan lalu. Namun sampai kini, menurutnya, JPU tidak kunjung melimpahkan 2 tersangka ke Meja Hijau. Yakni pensiunan PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar H. Sudarni dan Direktur PT Japfa Comfeed Indonesia Velentino Babai.

"Kami sebagai ahli waris dan pelapor berharap ke Kejaksaan Agung agar kasus ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan. Sudah kurang lebih 4 bulan kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah pelimpahan tahap II, tapi para tersangka tidak kunjung diadili," kata Muhammad Basir kepada wartawan di Ruang Tengah Resto, Sarinah, Senin (5/8).


Padahal, menurut Basir, sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, Kejaksaan wajib melimpahkan perkara itu ke Pengadilan apabila berkasnya dinilai lengkap. Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 035/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.

Dia juga mengaku sudah melaporkan oknum JPU itu kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan agar segera diperiksa, beberapa hari lalu. Namun, sampai saat ini, menurutnya, belum ada perkembangan apapun terkait perkara milik keluarganya itu.

"Kami sudah laporkan hal ini juga ke JAMWas agar ada kepastian hukum, karena sampai sekarang ini tersangka tidak juga diadili oleh Kejati Sulawesi Selatan," katanya.

Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Japfa Comfeed Indonesia, perusahaan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.

Dalam perkembangan kasusnya ditemukan bukti lahan milik Basir dijual oleh alm Hendro Satrio kepada PT Panca Trisna dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat. PT Panca Trisna kemudian menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.

Alhasil, pihak kepolisian langsung memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kendati demikian, setelah berkas dilimpahkan dari kepolisian pada Juli 2018 ke Kejati Sulsel, justru pihak JPU seperti enggan menuntaskan perkara ke Pengadilan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya