Berita

Ferdinand Hutahaean/Net

Politik

Demokrat Prihatin Santoso Jadi Tersangka Penggelembungan Suara

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 01:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Jakarta Utara resmi menetapkan Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso dan pimpinan ranting Demokrat Jakarta Utara, Asep Suhendra sebagai tersangka.

Kedua anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diduga melakukan penggelembungan suara dan penghilangan berkas hasil rekapitulasi suara pemilihan umum (pemilu) 2019 tingkat kota alias DB1 Kota Jakarta Utara.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengaku prihatin atas kasus ini. Dia tidak menyangka kedua kader melakukan hal tersebut.


“Pertama tentu kami prihatin atas ditetapkan Santoso menjadi tersangka atas tuduhan yang sesungguhnya membuat kami juga kaget karena tidak menduga akan seperti itu,” katanya kepada Kantor Berita RMOL, Senin (5/8).

Kendati begitu, DPP Demokrat menghormati proses hukum yang kini telah berjalan. Demokrat juga akan mengawal proses penanganan kasus tanpa intervensi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Jadi biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanismenya,” ujar dia.

Kemudian, sambung dia, DPP Demokrat akan melakukan komunikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara penggelembungan suara ini. Pasalnya, pelapor juga merupakan kader partai, yaitu Ketua DPC Demokrat Jakarta Utara Zulkarnain.

“Kami akan mencoba terus upaya rekonsiliasi antara pelapor dan terlapor agar menempuh jalan musyawarah karena sesama kader partai. Namun yang bisa kami lakukan hanya upaya mendamaikan, bukan mengintervensi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Jakarta Utara Zulkarnain meminta agar penanganan kasus ini tidak diintervensi, baik dari internal Demokrat maupun pihak eksternal. Dia percaya elite dan pimpinan Demokrat menjunjung tinggi penegakan hukum.

“Saya tahu betul yang mana kader Demokrat yang betul-betul selalu menjunjung tinggi penegakan hukum,” ujarnya.

Asep dan Santoso diduga melanggar pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 372 yang mengatur soal pidana penggelapan. Sementara kasus penipuan dijerat dengan pasal 378. Hukuman penjara yang diatur dalam masing-masing pasal adalah maksimal empat tahun.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya