Berita

Ferdinand Hutahaean/Net

Politik

Demokrat Prihatin Santoso Jadi Tersangka Penggelembungan Suara

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 01:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Jakarta Utara resmi menetapkan Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso dan pimpinan ranting Demokrat Jakarta Utara, Asep Suhendra sebagai tersangka.

Kedua anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diduga melakukan penggelembungan suara dan penghilangan berkas hasil rekapitulasi suara pemilihan umum (pemilu) 2019 tingkat kota alias DB1 Kota Jakarta Utara.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengaku prihatin atas kasus ini. Dia tidak menyangka kedua kader melakukan hal tersebut.


“Pertama tentu kami prihatin atas ditetapkan Santoso menjadi tersangka atas tuduhan yang sesungguhnya membuat kami juga kaget karena tidak menduga akan seperti itu,” katanya kepada Kantor Berita RMOL, Senin (5/8).

Kendati begitu, DPP Demokrat menghormati proses hukum yang kini telah berjalan. Demokrat juga akan mengawal proses penanganan kasus tanpa intervensi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Jadi biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanismenya,” ujar dia.

Kemudian, sambung dia, DPP Demokrat akan melakukan komunikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara penggelembungan suara ini. Pasalnya, pelapor juga merupakan kader partai, yaitu Ketua DPC Demokrat Jakarta Utara Zulkarnain.

“Kami akan mencoba terus upaya rekonsiliasi antara pelapor dan terlapor agar menempuh jalan musyawarah karena sesama kader partai. Namun yang bisa kami lakukan hanya upaya mendamaikan, bukan mengintervensi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Jakarta Utara Zulkarnain meminta agar penanganan kasus ini tidak diintervensi, baik dari internal Demokrat maupun pihak eksternal. Dia percaya elite dan pimpinan Demokrat menjunjung tinggi penegakan hukum.

“Saya tahu betul yang mana kader Demokrat yang betul-betul selalu menjunjung tinggi penegakan hukum,” ujarnya.

Asep dan Santoso diduga melanggar pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 372 yang mengatur soal pidana penggelapan. Sementara kasus penipuan dijerat dengan pasal 378. Hukuman penjara yang diatur dalam masing-masing pasal adalah maksimal empat tahun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya