Berita

Polisi India/Net

Dunia

Pemerintah India Cabut Otonomi Khusus Kashmir

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 21:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah satu tahun Kashmir diperintah India dengan memberikan otonomi khusus, Pemerintah India pada hari Senin (5/8) mencabut otonomi khusus tersebut agar dapat lebih berintegrasi dengan kawasan India lainnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Amit Shah kepada parlemen. Shah mengatakan bahwa pemerintah federal akan membatalkan Pasal 370 yang berarti Kashmir dan Jammu sudah tidak bisa membuat Undang Undang sendiri.

"Seluruh konstitusi akan berlaku untuk negara bagian Jammu dan Kashmir," kata Shah seperti yang dilansir oleh Channel News Asia.


Pemberlakuan konstitusi India juga berarti pencabutan larangan pembelian properti oleh warga di luar negara bagian, yang selama ini memicu pertentangan di antara India dan Pakistan.

Keputusan yang didukung oleh partai penguasa di India ini muncul menyusul setelah sebelumnya pihak India 'mengisolasi' Kashmir dengan menangguhkan layanan telepon hingga menempatkan para pemimpin Kashmir dalam tahanan rumah.

Ketegangan di Kashmir sendiri telah meningkat drastis sejak Jumat (2/8) lalu ketika para pejabat India mengeluarkan peringatan atas kemungkinan serangan militan oleh kelompok-kelompok yang berbasis di Pakistan hingga membatalkan ziarah umat Hindu ke wilayah tersebut.

Sedangkan pada hari Minggu (4/9), partai-partai regional di kawasan telah bersumpah untuk melindungi otonomi khusus bagi  Kashmir dan memperingatkan bahwa pencabutan otonomi khusus terhadap Kashmir akan memicu kerusuhan yang lebih luas. Tidak hanya itu, saat ini Pakistan pun sudah mulai terlihat geram dengan keputusan 'sepihak' yang diberlakukan oleh India ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya