Berita

Pasal 29 UU 30/2009/Net

Nusantara

Listrik Mati Massal, Ombudsman: Rakyat Berhak Dapat Ganti Rugi

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 13:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Ombudsman Bidang Perhubungan dan Infrastruktur Alvin Lie dalam Twitter pribadinya menyatakan kekecewaannya terkait pemadaman listrik oleh PLN yang terjadi lagi hari ini.

"Listrik di kawasan Kalibata,  Pancoran,  sempat hidup listril sekitar jam 07.00 tapi jam 09.30 tewas lagi, " tulis Alvin pada Senin (5/8).

Pada twitt lainnya Alvin menulis, "Mau mengumpat takut dosa, tapi kok bikin kesel banget ya?  Listrik padam masal,  Dirut PLN minta pelanggan Ikhlas," katanya.


Selanjutnya Alvin memposting aturan dalam UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.  Dalam undang-undang tersebut Alvin fokus pada Pasal 29 soal hak konsumen.

"Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, " begitulah bunyi butir hakim konsumen yang Alvin fokuskan.

Selain itu butir selanjutnya yang menjadi perhatian adalah Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang mengakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang ijzin usaha penyedia tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam Perjanjian jual beli tenaga listrik.

Alvin kemudian membandingkan pemadaman listrik di beberapa negara lain yang kemudian  disusul dengan  pertanggungjawaban dari pemerintah setempat.

"Di Australia, mati lampu setengah hari,  gratis listrik sebulan," tulis Alvin  pada senin (4/5)  kemarin.

"Di Taiwan mati lampu, presiden minta maaf, menteri mengundurkan diri," tambah Alvin.

Untuk diketahui Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani memimpin keterangan pers terkait pemadaman listrik massal di Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat petang.

Dalam kesempatan itu, Sripeni atas nama direksi PLN, memohon maaf kepada pelanggan PLN yang terkena dampak pemadaman massal.

"Kami mohon dukungan rekan-rekan semua dan keikhlasan dari para pelanggan," pungkas Sripeni. 


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya