Berita

Pasal 29 UU 30/2009/Net

Nusantara

Listrik Mati Massal, Ombudsman: Rakyat Berhak Dapat Ganti Rugi

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 13:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Ombudsman Bidang Perhubungan dan Infrastruktur Alvin Lie dalam Twitter pribadinya menyatakan kekecewaannya terkait pemadaman listrik oleh PLN yang terjadi lagi hari ini.

"Listrik di kawasan Kalibata,  Pancoran,  sempat hidup listril sekitar jam 07.00 tapi jam 09.30 tewas lagi, " tulis Alvin pada Senin (5/8).

Pada twitt lainnya Alvin menulis, "Mau mengumpat takut dosa, tapi kok bikin kesel banget ya?  Listrik padam masal,  Dirut PLN minta pelanggan Ikhlas," katanya.


Selanjutnya Alvin memposting aturan dalam UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.  Dalam undang-undang tersebut Alvin fokus pada Pasal 29 soal hak konsumen.

"Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, " begitulah bunyi butir hakim konsumen yang Alvin fokuskan.

Selain itu butir selanjutnya yang menjadi perhatian adalah Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang mengakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang ijzin usaha penyedia tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam Perjanjian jual beli tenaga listrik.

Alvin kemudian membandingkan pemadaman listrik di beberapa negara lain yang kemudian  disusul dengan  pertanggungjawaban dari pemerintah setempat.

"Di Australia, mati lampu setengah hari,  gratis listrik sebulan," tulis Alvin  pada senin (4/5)  kemarin.

"Di Taiwan mati lampu, presiden minta maaf, menteri mengundurkan diri," tambah Alvin.

Untuk diketahui Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani memimpin keterangan pers terkait pemadaman listrik massal di Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat petang.

Dalam kesempatan itu, Sripeni atas nama direksi PLN, memohon maaf kepada pelanggan PLN yang terkena dampak pemadaman massal.

"Kami mohon dukungan rekan-rekan semua dan keikhlasan dari para pelanggan," pungkas Sripeni. 


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya